Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Ekonomi Jokowi terkait Corona: Potongan Cicilan Rumah Subsidi hingga Kelonggaran Kredit

Jokowi memberikan bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang tengah melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Daryono
zoom-in Kebijakan Ekonomi Jokowi terkait Corona: Potongan Cicilan Rumah Subsidi hingga Kelonggaran Kredit
TRIBUNNEWS/DANNY PERMANA
Kebijakan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi terkait virus Corona 

Jokowi juga meminta pemerintah pusat dan daerah selalu tanggap dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Terutama pada masyarakat yang mengandalkan penghasilan dari berdagang hingga pengemudi ojek.

"Saya mengajak jajaran pemerintah baik di pusat, daerah sampai level kelurahan dan desa untuk selalu tanggap terhadap situasi kesehatan dan kondisi ekonomi masyarakat," kata Jokowi.

Longgarkan Cicilan Kredit Motor

Jokowi juga memberikan kelonggaran dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan bagi driver ojek, sopir taksi, hingga nelayan.

Hal itu dikarenakan mendapat keluhan dari para pengemudi ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.

Ia menambahkan, mereka diberikan kelonggaran selama 1 tahun untuk membayar cicilan kredit.

Berita Rekomendasi

"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit."

"Saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi masih mengutip Kompas.com

Jokowi mengatakan bahwa rencana ini sudah dibicarakan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwujudkan.

Tak hanya memberikan kelonggaran untuk pembayaran angsuran, tetapi pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan bagi pengusaha kecil menengah.

Para pengusaha akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.

Khususnya mereka yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar.

"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas