Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Minta KPK Tindaklanjuti Dugaan Pembelian Unit Apartemen oleh Istri Nurhadi

Boyamin mengaku sudah melaporkan temuan itu dengan cara mengirimkan surat kepada pimpinan KPK cq tim penyidik tersangka Nurhadi dan kawan-kawan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MAKI Minta KPK Tindaklanjuti Dugaan Pembelian Unit Apartemen oleh Istri Nurhadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan pihaknya terkait pembelian tiga unit apartemen di District 8, Jalan Senopati yang diduga dibeli oleh Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Boyamin mengaku sudah melaporkan temuan itu dengan cara mengirimkan surat kepada pimpinan KPK cq tim penyidik tersangka Nurhadi dan kawan-kawan.

Surat itu sudah disampaikan pada 20 Maret 2020. Boyamin melampirkan bukti-bukti terkait dugaan tersebut.

“Minggu kemarin, sudah memasukkan (surat,-red) ke KPK,” kata dia, saat dihubungi, Rabu (25/3/2020).

Baca: MAKI Temukan Pembayaran Tiga Unit Apartemen Atas Nama Istri Nurhadi

Dia meminta pihak komisi anti rasuah itu menindaklanjuti temuan tersebut.

“(Pembelian unit apartemen,-red) Kan belum tentu benar. Apapun, KPK wajib menelusuri itu dan itu ada perusahaan bisa ditanya unit berapa tower berapa. Ada fotocopy ini nomor seri pasti ketahuan,” kata dia.

Sebelumnya, Boyamin membeberkan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Berita Rekomendasi

Boyamin mempunyai bukti-bukti berupa pembelian tiga unit apartemen di District 8, Jalan Senopati Raya Nomor 8 B, Jakarta.

Menurut Boyamin pembelian unit apartemen itu atas nama Tin Zuraida, istri dari Nurhadi.

“(Pembelian,-red) atas nama istrinya (Nurhadi,-red) Tin Zuraida. Tiga unit di District 8. Yang istilahnya District 8 Senopati,” kata Boyamin, kepada Tribunnews.com, Rabu (25/3/2020).

Boyamin memaparkan tiga bukti berupa kwitansi pembayaran tiga unit apartemen District 8, Jalan Senopati Raya Nomor 8 B, Jakarta. Masing-masing Rp 114.584.000, Rp 250.000.000, dan Rp 112.500.000. Pembayaran itu dilakukan Tin Zuraida pada 31 Januari 2014 dan sudah diterima dari PT SG.

Baca: KPK Periksa Notaris dan 2 Saksi Terkait Kasus Nurhadi

“Saya melacak untuk urusan apartemen itu ada tiga macam. Yang baru di District 8 Senopati,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menyangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Baca: KPK Dalami Pertemuan antara Hartanto dan Nurhadi serta Materi Praperadilan

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky, maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Nurhadi dkk juga telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas