Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pangdam Jaya Jelaskan Syarat dan Cara Pasien untuk Dirawat di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet

Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyanto menjelaskan perihal pasien yang dapat dirawat di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pangdam Jaya Jelaskan Syarat dan Cara Pasien untuk Dirawat di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
IGD di Lantai 1 RS Darurat Penanganan Covid-19, Tower 7, Wisma Atlet Kemayoran, Sunter, Jakarta Utara, Senin (23/3/2020). 

"Karena rumah sakit ini menerapkan sistem pelayanan self handling dengan sistem visit video call. Yang kedua self karantina, yang ketiga limitasi kontak dengan petugas,” jelasnya.

Dan yang keempat apabila makin memberat (kondisinya) maka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan.

"Sudah ada beberapa pasien yang datang kemudian diperiksa karena berat kembali kita rujuk," jelasnya.

Eko menyebut untuk kapasitas dari dua tower yang disiapkan untuk rumah sakit ini, tower tujuh yang sudah beroperasional ini mampu menampung 1700 orang.

Sementara di tower enam dapat menampung 1300 pasien sehingga total 3000 pasien mampu ditampung di Wisma Atlet.

“Kalau skenarionya bertambah buruk, maka bisa akan digunakan tower berikutnya yaitu tower empat dan lima,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Isnaya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas