Pangdam Jaya Jelaskan Syarat dan Cara Pasien untuk Dirawat di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet
Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyanto menjelaskan perihal pasien yang dapat dirawat di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM- Panglima Kodam (Pangdam Jaya) Mayjen Eko Margiyanto menjelaskan perihal pasien yang dapat dirawat di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran.
Menurut penuturannya ada bebrapa syarat untuk masyarakat yang memiliki gejala Covid-19 dapat berobat di rumah sakit yang beroperasi sejak Senin (23/3/2020) sore ini.
Satu di antaranya yakni memiliki usia di atas 15 tahun.
Hal ini disampaikan Eko saat melakukan konferensi pers di Gedung BNPB pada Kamis (26/3/2020).
Sebelumnya Eko mengungkapkan Wisma Atlet ini digunakan untuk mengantisipasi kalau terjadi penyebaran Covid-19 yang sulit dibendung.
Adapun skenario terburuknya yakni pasien positif dapat mencapai sebanyak 8000 kasus.
"Dari hasil simulasi Forkopimda DKI, karena daerah Jakarta banyak terpapar virus ini, skenario terburuk adalah bias mencapai 6000 sampai 8000 orang positif,” ujarnya yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Kamis (26/3/2020).
“Oleh karena itu untuk mengantasipasinya pemerintah langsung berindak cepat, merubah Wisma Atlet menjadi rumah sakit darurat Covid-19,” imbuhnya.
Mengingat jika hanya mengandalkan rumah sakit yang ada, maka pemerintah akan sulit dalam menangani pasien Covid-19.
“Rumah sakit ini terdiri dari beberapa gabungan instansi, baik dari Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, Kementerian PUPR, TNI, Polri, PMI, dan relawan,” jelasnya.
Eko menyebut hingga Kamis pagi, pasien yang sudah diterima di rumah sakit ini total ada 208 orang.
Ia kemudian menjelaskan beberapa syarat dan cara terkait pasien yang dapat di rawat di Wisma Atlet Kemayoran.
Eko menegaskan rumah sakit darurat ini khusus untuk menangani Covid-19 yang memiliki gejala ringan hingga sedang.
Baca: Fatwa MUI: Tenaga Medis yang Tangani Corona Boleh Salat Tanpa Wudu
“Perlu dipahami, rumah sakit darurat ini didirikan khusus untuk menangani virus Covid-19 yang kategorinya pada tingkat ringan maksimal, sedang,” kata Eko.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.