Fatwa dan Tata Cara Menangani Jenazah akibat Covid-19, MUI: Keluarga Membuka Bungkusan Tak Benar
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis menjelaskan bagaimana hukumya memakamkan jenazah akibat Virus Corona.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis menjelaskan bagaimana hukumya memakamkan jenazah akibat Virus Corona.
Hal itu diungkapkan oleh Cholil Nafis melalui sambungan telepon acara Apa Kabar Indonesia Malam tv One pada Kamis (27/3/2020).
Cholil Nafis menjelaskan bahwa dalam keadaan normal, orang Muslim yang meninggal harus dimakamkan dengan lima langkah.
"Yang kami ingin sampaikan dalam kondisi normal, umat Islam atau orang Muslim yang wafat itu ada lima hal kewajibannya."
"Pertama adalah memandikan, mengkafani, lalu disalati, lalu dibawa, lalu dikuburkan, itu dalam kondisi normal," ujar Cholil.
Namun, dalam kondisi yang tidak normal atau darurat, maka kewajiban tersebut bisa ditinggalkan.
"Dalam kondisi tidak normal seperti halnya tabrak lari, atau dia dalam kecelakaan, dan termasuk Covid-19 itu disesuaikan dengan kondisinya."
"Islam itu kalau memang itu darurat maka kewajibanpun bisa ditanggalkan, yang haram pun bisa dilakukan," ujar Cholil.
Keputusan itu merupakan hasil koordinasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan petugas medis.
Pasalnya, pasien Covid-19 yang sudah meninggal masih bisa menularkan penyakit bagi orang di sekitarnya.