Indonesia Masih Rundingkan Rencana Penjemputan Jamaah Umrah Overstay Dengan Pemerintah Arab Saudi
Pihaknya juga belum bisa memastikan rencana lanjutan yang akan dilakukan kepada jamaah umrah tersebut.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekiranya ada 42 orang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan jamaah umrah, overstay di Arab Saudi.
Kementrian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) masih merundingkan mekanisme dan waktu penjemputan WNI yang overstay di Arab Saudi.
Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah saat dihubungi Tribunnews Jumat (27/3/2020).
"Masih dirundingkan dengan pihak Saudi mekanisme dan waktunya," ujarnya.
Pihaknya juga belum bisa memastikan rencana lanjutan yang akan dilakukan kepada jamaah umrah tersebut.
Baca: Salat Jumat Kembali Ditiadakan untuk Cegah Virus Corona, Begini Situasi di Masjid Istiqlal
Satu diantaranya terkait observasi semua WNI tersebut setelah sampai di Indonesia.
Karena hal tersebut akan menjadi kewenangan Kementerian Agama, dan Satuan Gagasan (Satgas) penanganan Covid-19.
Adapun WNI yang bisa ikut dalam rombongan penjemputan adalah mereka yang sudah mendaftar ke otoritas Saudi.
"Mereka yang sudah mendaftar ke otoritas Saudi," lanjut Faizasyah
Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi mengampuni semua jamaah umrah Indonesia yang telah overstay (lama tinggal tanpa visa).
Akan tetapi Saudi meminta Indonesia menjemput para jamaah umrah yang overstay tersebut yang diperkirakan mencapai 42 orang.
Permintaan tersebut diketahui lewat surat dari Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta yang ditujukan kepada Kemlu RI.