Ketua Bawaslu: Dibutuhkan Perppu Pilkada Apabila Waktu Pemungutan Suara Ditunda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penundaan beberapa tahapan pilkada.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) diperlukan apabila melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
Menurut dia, tanggal pemungutan suara Pilkada 2020 pada 23 September merupakan perintah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada.
"Untuk Perppu belum bisa dipastikan, karena saat ini sedang ada faktor di luar dugaan. Kami akan melihat perkembangan situasi beberapa waktu ke depan," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).
Baca: KPU Tunda Tahapan Pilkada, Guru Besar Unpad: Sudah Tepat!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penundaan beberapa tahapan pilkada, di antaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual calon perseorangan, dan penelitian (coklit), dan pemutahiran data pemilih.
Menindaklanjuti SK itu, pihak Bawaslu telah mengeluar surat edaran (SE) pengawasan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020.
Baca: KPU Tunda 4 Tahapan Pilkada Serentak 2020 karena Wabah Corona, Bagaimana Pelaksaan Pilkada 2020?
Abhan menjelaskan penundaan beberapa tahapan itu apabila akhirnya berdampak menunda tahapan pemungutan suara, maka presiden perlu menerbitkan Perppu.
"Bawaslu setiap saat terus melakukan koordinasi dengan KPU terkait tahapan pilkada yang terganggu akibat Covid-19. Seandainya KPU menunda tahapan sekarang sampai Mei atau Juni, maka harus dilihat kembali apakah sisa waktu cukup untuk menyelesaikan tahapan? Kalau tidak (cukup waktu), harus ada Perppu," kata dia.
Untuk diketahui, pada Selasa (24/3/2019) kemarin, Bawaslu telah menerbitkan SE Nomor: 025UK.BAWASLUIPM.00.00I3/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam SE tersebut, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penundaan tahapan yang dilakukan oleh KPU Provinsi, dan atau KPU Kabupaten/Kota:
b. Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota masih menjalankan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Nomor 179/PL 02 Kpt/O1/KPUIIII/2020. Maka Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan saran untuk melakukan penundaan;
c. Dalam hal saran penundaan tidak dilaksanakan. Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi dan menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.
d. Dalam hal pelantikan PPS tetap akan dilaksanakan oleh KPU KablKota, Bawaslu Provinsi danlatau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi penundaaan;
e. Bawaslu Provinsi. Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penundaan aktivitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 yaitu PPK dan PPS dijalankan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan cara melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi. KPU Kabupaten/Kota serta melakukan Pengawasan terhadap seluruh aktivitas Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan yang dalam hal ini PPK dan PPS.
Seluruh jajaran Bawaslu diminta melaksanakan pemetaan terhadap situasi terkini di masing-masing daerah yang berdampak pada penyelenggaraan pemilihan dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat;
Selama masa penundaan Bawaslu tetap bertanggung jawab menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban pengawasan dengan melakukan upaya peningkatan kapasitas pengawasan dan koordinasi antar pengawas pemilihan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi infomasi.
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) beserta panwaslu kelurahan/desa yang sudah dilantik agar menunda semua aktifitas terhitung mulai 31 Maret 2020. Kepada Panwascam diberikan honorarium atas kerja bulan Maret dan tidak memberikan honorarium kepada Panwas Kelurahan/Desa yang sudah dilantik. Selanjutnya selama masa penundaan aktifitas tidak diberikan honorarium.
Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa akan melakukan aktivitasnya kembali sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu.