Kemenhub Terbitkan Prosedur Kerja di Proyek Prasarana Perkeretaapian untuk Cegah Penularan Covid-19
Proyek pembangunan tersebut melibatkan banyak pekerja. Para pekerja juga tidak mungkin ikuti imbauan work from home dan physical distancing.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menerbitkan prosedur pembatasan kegiatan pembangunan fisik prasarana perkeretaapian di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Sebab, diketahui proyek pembangunan tersebut melibatkan banyak pekerja.
Para pekerja juga tidak mungkin ikuti imbauan work from home ( kerja dari rumah) dan menerapkan physical distancing.
Direktur Prasarana Perkeretaapian, Heru Wisnu Wibowo mengatakan Kemenhub memiliki beberapa balai yang tersebar di Jawa dan di Sumatera serta Sulawesi yang saat ini melangsungkan pembangunan prasarana.
Baca: Anies Baswedan Bahas Opsi Karantina Wilayah untuk Jakarta
Baca: Patroli Pembubaran Massa oleh Polri Dipandang Efektif
"Balai tersebut masih melakukan pembangun jalur, stasiun, fasilitas operasi dan lain sebagainya yang semua melibatkan banyak pekerja. Tentu ada potensi terjadinya penularan Covid-19," tutur Heru melalui keterangan resminya, Sabtu (28/3/2020).
Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menandatangani Surat Edaran No. KA.008/A.98/DJKA/20 Tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.
Baca: Tata Cara Isolasi Diri di Rumah Seandainya Rumah Sakit Tak Mampu Lagi Tampung Pasien Covid-19
Baca: 7 Langkah Antisipasi Virus Corona Ketika Harus Beraktivitas di Luar Rumah
Surat Edaran ini diharapkan dapat memberikan arahan dan panduan bagi seluruh pihak yang terlibat Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian.
"Diharapkan dengan surat edaran ini para pihak terkait bisa menyusun SOP tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dengan tetap memperhatikan protokol pencehagan Covid-19 serta semaksimal mungkin tidak mengganggu progres pembangunan," ungkap Heru.
Selain itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian juga telah menerbitkan Surat Edaran NO. UM.006/A.95/DJKA/20 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 pada Sarana dan Prasarana Perkeretaapian.
Baca: Anies Baswedan Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Jakarta Hingga 19 April
Dalam surat edaran tersebut semua stakeholder perkeretaapian baik pemerintah maupun swasta harus melakukan pencegahan penularan Covid-19 di sarana dan prasarana perkeretaapian dengan berpedoman pada protokol pencegahan yang sudah dikeluarkan pemerintah.
Sebagai implementasi SE ini semua operator perkeretaapian telah dengan sigap dan konsisten melakukan langkah pencegahan antara lain dengan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di dalam kereta maupun stasiun.
"Kita melihat Kereta api jarak jauh, KRL, MRT, RAILINk, LRT Sumsel, LRT Jakpro, semuanya telah melakukan langkah-langkah, baik dengan penyemprotan disinfektan, penyediaan hand sanitizer, sabun cuci, masker dan penerapan physical distancing baik di staisun dan dalam kereta," terang Heru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.