Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Wilayah di Indonesia Terapkan Local Lockdown, Kota Tegal hingga Papua

Papua hingga Kota Tegal memberlakukan local lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 5 Wilayah di Indonesia Terapkan Local Lockdown, Kota Tegal hingga Papua
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Seorang warga bersepeda melintasi jalan protokol Kota Tegal yang sudah dibatasi dengan ditutup water barrier, Sabtu (28/3/2020)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah pusat hingga kini belum mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan karantina secara nasional.

Adapun sejumlah wilayah di Indonesia telah memberlakukan karantina wilayah atau local lockdown.

Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 dari intensitas pergerakan masyarakat dari satu wilayah terinfeksi ke lokasi lain.

Sejauh ini, ada lima wilayah yang telah memberlakukan kebijakan local lockdown.

Ada pula yang menerapkan karantina lokal secara terbatas.

Baca: Jokowi Ungkap Masyarakat Terpaksa Mudik, Penghasilan Turun karena Corona, Ini Tindakannya

Baca: HOAKS Pasien Corona Kabur dari RSAL Mintohardjo, Dirut: Tuan E Belum Diperiksa

Papua

Provinsi Papua memutuskan untuk menerapkan kebijakan local lockdown.

Rekomendasi Untuk Anda

Gubernur Papua, Lukas Enembe memutuskan kebijakan lockdown setelah memimpin rapat pada Selasa (23/3/2020).

Sebagai tindak lanjut dari keputusan yang diambil, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X menghentikan operasional khusus untuk penumpang di Bandara Sentani tertanggal 25 Maret. 

Bandara sebagai satu di antara pintu masuk utama ke Papua mulai ditutup pada 26 Maret hingga 9 April 2020.

Penutupan Bandara Sentani di wilayah Bumi Cendrawasih itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona setelah tiga orang di Papua positif terinfeksi Covid-19.

Sementara itu, PT Angkasa Pura I (Persero) Tbk alias AP I turut menanggapi hal tersebut.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan, pihaknya tengah menunggu keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pasalnya, PT Angkasa Pura selaku pengelola bandara tidak berada dalam wewenang dalam penutupan bandara.

Penutupan bandara berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas