Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hingga 29 Maret, Ada 1.285 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia, DKI Minta Karantina Wilayah

Sebelum membicarakan soal karantina wilayah, pemerintah akan terlebih dahulu membahas soal langkah menghadapi dampak ekonomi

Editor: Sanusi
zoom-in Hingga 29 Maret, Ada 1.285 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia, DKI Minta Karantina Wilayah
Shutterstock
Ilustrasi 

DKI minta karantina wilayah

Sebagai daerah dengan pasien positif Covid-19 terbanyak, DKI Jakarta sudah melakukan berbagai hal untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayangkan surat permintaan penerapan karantina wilayah Ibu Kota kepada Presiden Joko Widodo.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah sudah menerima surat tertanggal 28 Maret 2020 tersebut pada Minggu (29/3/2020).

“Baru sampai hari ini, sudah minta kepada presiden untuk memberlakukan karantina wilayah DKI Jakarta dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar dan kebutuhan dasar rakyat,” ujar Mahfud seperti dikutip dari tayangan KompasTV.

Pemerintah bahas PP soal karantina wilayah

Ketentuan lebih lanjut mengenai karantina wilayah akan dibahas pada Selasa (31/3/2020) mendatang.

Berita Rekomendasi

Saat ini, pemerintah berencana Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.

“Soal karantina wilayah, substansinya dan teknisnya akan dibahas pada hari berikutnya (Selasa),” kata Mahfud.

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah skenario penerapan karantina wilayah. Menurut Mahfud, nantinya masyarakat dapat melakukan aktivitas secara terbatas.

Pemerintah merencanakan toko obat, pasar tradisional, serta supermarket tetap dapat beroperasi dengan penjagaan ketat.

Nantinya, kata Mahfud, penerapan karantina wilayah tersebut akan diajukan oleh pemerintah daerah.

“Daerah masing-masing menentukan pilihan apa yang akan dibatasi, jenis-jenis apa, apakah harus belajar dari rumah, bekerja di rumah, apa dan sebagainya, itu nanti yang menentukan daerah masing-masing,” tuturnya.

PP yang dirancang pemerintah akan diterapkan bagi daerah yang ingin melakukan karantina wilayah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas