Pilkada 2020 Ditunda, Komisi II DPR Minta Kepala Daerah Realokasi Anggaran Bantu Tangani Covid-19
Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 seiring masih mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Senin (30/3/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menyebut pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 belum dapat dilaksanakan dikarenakan wabah Covid 19.
Konsekuensi atas penundaan pelaksanaan Pilkada itu, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pademi Covid-19.
Baca: Ali Fikri Tepis Tudingan ICW Soal Proses Seleksi Jabatan Struktural di KPK Kurang Transparan
"Kami mendorong sepuruh stakeholder agar fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah pendemi covid 19," kata Arwani kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Terkait penundaan Pilkada tersebut, KPU mengusulkan 3 opsi.
Pertama, ditunda 3 bulan (pemungutan suara dilaksanakan 9 Desember 2020).
Kedua, ditunda 6 bulan (pemungutan suara dilaksanakan 12 Maret 2021).
Ketiga, ditunda 12 bulan, (pemungutan suara dilaksanakan 29 September 2021).
Baca: Sedih Lihat Kondisi Jakarta Saat Ini, Sandi Sute: Itu Rumah Kedua Saya
Namun, politikus PPP ini mengatakan sulit dan belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pendemi Covid-19 ini.
"Karena itu kita sepakat penundaan itu nanti akan diputuskan bersama-sama antara KPU, Pemerintah dan DPR," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.