Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ekonom Pertanyakan Keputusan Pemerintah Terapkan Darurat Sipil Cegah Penyebaran Virus Corona

Menurutnya, darurat sipil dan karantina wilayah atau karantina kesehatan merupakan dua hal yang berbeda

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ekonom Pertanyakan Keputusan Pemerintah Terapkan Darurat Sipil Cegah Penyebaran Virus Corona
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerapkan darurat sipil sebagai opsi terakhir dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dibandingkan karantina wilayah.

Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira menilai keputusan ini kurang tepat.

Baca: Masih Ada 99 Kelurahan di Jakarta yang Nihil Kasus Virus Corona, Ini Daftarnya

"Mengapa Pemerintah tidak mengambil karantina wilayah, alih-alih darurat sipil?" ujar Bhima, kepada Tribunnews, Selasa (31/3/2020) siang.

Menurutnya, darurat sipil dan karantina wilayah atau karantina kesehatan merupakan dua hal yang berbeda.

Ada tanggung jawab pemenuhan kebutuhan pokok terhadap rakyat yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Terbaca secara jelas, apabila Pemerintah menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan Tahun 2018, artinya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat memenuhi kebutuhan pokok rakyat selama karantina wilayah diberlakukan," jelas Bhima.

Ia menyebutkan Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang kewajiban pemerintah selama masa karantina wilayah diberlakukan.

"Sesuai amanat pasal 55, ‘selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat’," kata Bhima.

Kebutuhan manusia maupun hewan ternak merupakan tanggung jawab pemerintah, jika penerapan penanganan corona menggunakan UU ini.

"Manusia yang berada dalam wilayah karantina, sekaligus (hewan ternak) kambing, ayam, dan sapi kebutuhannya wajib dipasok Pemerintah Pusat, bukan oleh Pemerintah Daerah," tegas Bhima.

Baca: RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Telah Tampung 413 Pasien, 1 PDP Meninggal Dunia

Pemerintah memang saat ini memilih untuk menggunakan darurat sipil dibandingkan karantina wilayah.

Padahal sebelumnya Presiden Jokowi yang telah menandatangani UU Kekarantinaan Kesehatan untuk menjadi payung hukum dalam upaya penanggulangan wabah penyakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas