Jadi Wacana Pemerintah dalam Penanganan Virus Corona, Apa yang Dimaksud dengan Darurat Sipil?
Pemerintah berencana ambil kebijakan darurat sipil untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Apa yang dimaksud dengan darurat sipil?
Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Penanganan wabah Covid-19 atau Virus Corona di Indonesia akan terus diupayakan oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan tiga undang-undang (UU) sebagai landasan hukum dalam melakukan pembatasan sosial skala besar yang diikuti kebijakan darurat sipil.
Baca: Izinkan WNI Pulang ke Indonesia, Jokowi: Tapi Statusnya ODP
Baca: ICW Desak Jokowi Realokasi Anggaran Ibu Kota Baru untuk Penanganan Covid-19
Hal ini disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, dikutip dari Kompas.com.
"Kesimpulan yang tadi diambil oleh bapak presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar. Yang mengacu pada tiga dasar (hukum)," kata Doni Monardo usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (30/3/2020).