Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Lengkap Daftar Nikah Online selama Wabah Corona, Hanya di Laman Resmi simkah.kemenag.go.id

Karena corona, pendaftaran menikah bagi calon pengantin diminta dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Panduan Lengkap Daftar Nikah Online selama Wabah Corona, Hanya di Laman Resmi simkah.kemenag.go.id
Google
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNNEWS.COM - Wabah pandemi corona tak hanya mengganggu laju perekonomian di Indonesia, tetapi juga mengubah beberapa ketentuan prosedural.

Salah satu yang turut terkena imbasnya adalah prosedur pendaftaran menikah.

Meski negara masih berstatus darurat bencana corona, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.

Akan tetapi, setelah kebijakan work from home / WFH diterapkan, pendaftaran menikah bagi calon pengantin diminta dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

 Mekanisme Rencana Darurat Sipil yang Disampaikan Jokowi untuk Hadapi Penyebaran Virus Corona

 Virus Corona Sebabkan Banyak Resepsi Pernikahan Ditunda, Pengusaha Catering Curhat Merugi

Pendaftaran secara online ini, berlaku bagi pasangan yang belum sempat mendaftar sebelumnya.

Sementara, calon pengantin yang sudah mendaftar tetap akan dilayani untuk pencatatan nikah.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (Pixabay)
Berita Rekomendasi

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Seiring dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 yang kian meluas belakangan ini, Kamaruddin pun mengimbau para calon pengantin merencanakan ulang jadwal pernikahan mereka.

Apalagi, pihak kepolisian juga telah mengeluarkan maklumat yang melarang masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak, termasuk dalam acara pernikahan.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Mataram
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas