Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Presiden Jokowi Ungkap Rencana Status Darurat Sipil dalam Menghadapi Wabah Virus Corona

Pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Saat Presiden Jokowi Ungkap Rencana Status Darurat Sipil dalam Menghadapi Wabah Virus Corona
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Jokowi bicara di forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Kamis malam, 26 Maret 2020. 

TRIBUNNEWS.COM Pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar. Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

 Jumlah Pasien Covid-19 Terus Bertambah, Kapan Harus Curiga Jika Rasakan Gejala Virus Corona?

"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi, kabupaten, dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Kompas.com)

Meski nantinya darurat sipil diberlakukan, Jokowi meminta apotek dan toko kebutuhan pokok tetap buka.

Berita Rekomendasi

"Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat," kata Jokowi.

 Update Virus Corona Indonesia, 1.414 Pasien Positif Covid-19 di 31 Provinsi, Tingkat Kematian 8,63%

Jokowi mengatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi bagi para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak kebijakan pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19.

"Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal. Tadi kita sudah bicarakan, pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini yang segera kita umumkan kepada masyarakat," ujar Jokowi.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas