Ingat Syekh Puji? Kini Kembali Nikahi Anak di Bawah Umur, Keluarga Lapor ke Polisi
Syech Puji kembali dilaporkan atas kasus kekerasan seksual. Ketua Komnas PA menyebutkan Syech Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
Dokumen Komnas PA
Syech Puji kembali dilaporkan karena menikahi anak usia 7 tahun. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyebut Syech Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami perbaikan karena adanya kesalahan penulisan jabatan Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Seharusnya, Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). Atas kekeliruan, redaksi meminta maaf.
Berita ini juga telah ditambahkan bantahan dari Syekh Puji sebagai bentuk keberimbangan berita.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Kontributir Semarang Riska Faranosalia)