Ingat Syekh Puji? Kini Kembali Nikahi Anak di Bawah Umur, Keluarga Lapor ke Polisi
Syech Puji kembali dilaporkan atas kasus kekerasan seksual. Ketua Komnas PA menyebutkan Syech Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
Bahkan Syekh Puji mengaku oknum tersebut telah memerasnya dengan meminta uang sejumlah Rp 35 miliar.
"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar, dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah urnur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral, karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," katanya.
Selain oknum tersebut, pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang ini mengaku beberapa anggota keluarga lain juga meminta uang kepadanya.
Namun permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji.
“Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya. Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya.
Mengingat saat ini Polda Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19, Syekh Puji meminta agar tidak ada penggiringan opini publik dalam pemberitaan dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Jateng.
"Maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," jelasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pihaknya menerima pengaduan tersebut pada Desember 2019.
Laporan sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan sedang dalam proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar, Kamis (2/4/2020).
Iskandar mengungkapkan berdasarkan bukti visum dokter menyatakan tidak ada tanda kekerasan dan tidak ada robek selaput dara pada korban.
"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Iskandar menyebut sudah ada enam saksi yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.