Jokowi Pilih PSBB untuk Lawan Corona, Deputi IV KSP Jelaskan Mekanisme Penerapan di Daerah
Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro menjelaskan terkait mekanisme diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suau daerah.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro menjelaskan terkait mekanisme diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suau daerah.
Juri mengungkapkan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu daerah dapat melaksanakan PSBB untuk upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung BNPB pada Rabu (1/4/2020) siang.
"Peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan PSBB ini dijalankan oleh wilayah dimana penyebaran wabah Covid-19 ini terjadi."
"Oleh karena itu ada mekanisme yang harus ditempuh jika daerah ingin menerapkan PSBB," ujarnya yang dikutip dari siaran langsung di YouTube BNPB Indonesia.
Baca: Strategi Menkumham agar Rutan dan Lapas Bebas dari Virus Corona
Pertama kata Juri, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten kota tertentu dengan persetujuan menteri kesehatan
Artinya tidak semua daerah dapat atau harus menerapkan PSBB ini.
"Karena PSBB ini harus didasarkan pada pertimbangan yang lengkap, komprehensif menyangkut epidemologis, besarnya ancaman, efektivitas dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan."
"Jadi PSBB ini harus memenuhi kriteria-kriteria yang tidak sederhana."
"Misalnya adanya jumlah kasus posotif atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat yang menyebar secara cepat ke beberapa wilayah," jelasnya.
Serta lanjut Juri, ada kaitan epidomologis dengan kejadian serupa di negara atau wilayah lain.
Adapun yang dapat mengajukan penerapan PSBB ke menteri kesehatan yakni kepala daerah setempat baik gubernur, bupati maupun wali kota.
Kemudian Menkes akan meminta pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas apakah daerah itu disetujui untuk menetapkan PSBB. ini.
Baca: Ajarkan Anak Mengerti Musibah, Ayu Azhari Jaga Stok Makanan Selama Wabah Virus Corona
Juri juga mengatakan gugus tugas melalui ketua pelaksananya juga dapat mengusulkan penerapan kebijakan PSBB kepada Menteri Kesehatan.
"Jika PSBB telah ditetapkan oleh Menkes maka pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana yang di atur UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan."
"Yakni apa yang harus dan tidak boleh dilakukan, apa yang menjadi tanggung jawab dan yang harus diberikan oleh pemerintah."
"PSBB ini harus diselengggarakan secara terkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya. (*)
(Tribunnews/Isnaya)