Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Agus Rahardjo Berharap Usul Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Jangan Dibahas Dulu

Agus Rahadjo merespons soal usulan naik gaji pimpinan yang tengah hangat dibicarakan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Agus Rahardjo Berharap Usul Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Jangan Dibahas Dulu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menjadi pembicara dalam diskusi terbuka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV Agus Rahadjo merespons soal usulan naik gaji pimpinan yang tengah hangat dibicarakan.

Menurut Agus, persoalan naik gaji untuk saat ini ditunda.

Sebab, kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu, Indonesia sekarang sedang dirundung wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Sebaiknya, saat ini kita perlu berjuang bersama, bahu membahu, untuk segera bisa keluar dari  kondisi krisis. Jangan membahas kenaikan gaji dulu," kata Agus saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).

Baca: Saut Situmorang Minta Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Dibatalkan

Agus pun mengaku usulan kenaikan gaji memang ada saat ia memimpin komisi antikorupsi.

Namun ia menggarisbawahi, penerapannya agar dilakukan ketika pimpinan KPK baru menjabat.

Hal itu, kata Agus, supaya KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs tetap menjaga dan meningkatkan integritas.

Rekomendasi Untuk Anda

"Betul, itu kami yang usulkan di bulan Juli 2019. Usulan kenaikan itu bukan untuk kami yang sedang menjabat, tapi untuk pimpinan yang akan datang, agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya," katanya.

"Namun tolong dipahami, itu kami usulkan di zaman negara sedang berjalan normal, tidak seperti sekarang ini negara dan bangsa sedang berada dalam kondisi krisis dan darurat," Agus menekankan.

Perihal gaji pimpinan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Di aturan ini, gaji pimpinan KPK termasuk tunjangannya berkisar pada Rp122 juta. Kenaikan gaji dikabarkan diusulkan menjadi Rp 300 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas