Agus Rahardjo Berharap Usul Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Jangan Dibahas Dulu
Agus Rahadjo merespons soal usulan naik gaji pimpinan yang tengah hangat dibicarakan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV Agus Rahadjo merespons soal usulan naik gaji pimpinan yang tengah hangat dibicarakan.
Menurut Agus, persoalan naik gaji untuk saat ini ditunda.
Sebab, kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu, Indonesia sekarang sedang dirundung wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Sebaiknya, saat ini kita perlu berjuang bersama, bahu membahu, untuk segera bisa keluar dari kondisi krisis. Jangan membahas kenaikan gaji dulu," kata Agus saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).
Baca: Saut Situmorang Minta Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Dibatalkan
Agus pun mengaku usulan kenaikan gaji memang ada saat ia memimpin komisi antikorupsi.
Namun ia menggarisbawahi, penerapannya agar dilakukan ketika pimpinan KPK baru menjabat.
Hal itu, kata Agus, supaya KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs tetap menjaga dan meningkatkan integritas.
"Betul, itu kami yang usulkan di bulan Juli 2019. Usulan kenaikan itu bukan untuk kami yang sedang menjabat, tapi untuk pimpinan yang akan datang, agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya," katanya.
"Namun tolong dipahami, itu kami usulkan di zaman negara sedang berjalan normal, tidak seperti sekarang ini negara dan bangsa sedang berada dalam kondisi krisis dan darurat," Agus menekankan.
Perihal gaji pimpinan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Di aturan ini, gaji pimpinan KPK termasuk tunjangannya berkisar pada Rp122 juta. Kenaikan gaji dikabarkan diusulkan menjadi Rp 300 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.