DPR Targetkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Rampung dalam Sepekan
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memimpin rapat paripurna menyatakan, pimpinan DPR telah berkomunikasi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan, dapat selesai dalam satu pekan ini.
RKUHP dan RUU Pemasyarakatan tersebut merupakan lanjutan dari periode 2014-2019, tetapi saat itu ditunda pengesahannya oleh Presiden Joko Widodo karena terdapat beberapa pasal kontroversi.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memimpin rapat paripurna menyatakan, pimpinan DPR telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi III terkait pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
"Kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk di bawa keputusan tingkat II (rapat paripurna)," ujar Azis rapat paripurna di gedung Nusantara DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Baca: UPDATE: BKN Sebut Ada 65 ASN Terdeteksi Corona, Tiga Diantaranya Positif
Baca: Karyawannya Meninggal Diduga Karena Covid-19, Pegadaian Berduka
Baca: Ramalan Zodiak Besok Jumat 3 April 2020: Impian Aquarius Jadi Nyata, Sagitarius Lakukan Hal Berisiko
Sebelumnya, Komisi III DPR RI kembali melakukan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan yang ditunda pengesahannya pada periode lalu.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menegaskan pihaknya tidak akan melakukan pembahasan dari awal lagi terhadap dua RUU tersebut.
Namun akan mengundang pemerintah untuk membahas pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
"Kita sepakat tidak dari awal lagi, namun carry over. Beberapa pasal substansi yang krusial akan coba kita cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan stakeholder. Jadi tidak dibongkar dari awal," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).