Mensesneg Koreksi Pernyataan Jubir Presiden soal Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran
Pratikno mengoreksi pernyataan Juru Bicara Presiden yang menyatakan pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik asalkan isolasi mandiri
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengoreksi pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyatakan pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik asalkan isolasi mandiri selama 14 hari.
Menurut Pratikno yang benar adalah pemerintah berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik menjelang hari raya Idul Fitri mendatang.
"Pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," ujar Pratikno melalui pesan whatsapp kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Baca: Kritik Pimpinan DPRD DKI Pemilihan Wagub di Tengah Wabah Corona: Apakah Pantas Seperti Itu?
Menurutnya, pemerintah menyiapkan bantuan sosial kepada masyarakat lapisan bawah sebagai bagian dari kompensasi imbauan untuk tidak mudik lebaran tersebut.
Baca: Sempat Hadir di Ijtima Ulama Gowa, Puluhan Santri di Kaltim Berstatus ODP
Baca: Timbun Masker dan Hand Sanitizer di Tengah Wabah Corona, 33 Orang Jadi Tersangka
"Pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah. Hal ini sejalan dengan keputusan Presiden tentang PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," katanya.
Pratikno kembali mengingatkan imbauan presiden kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan dalam menghadapi Pandemi Corona.
Baca: Resepsi Kapolsek Kembangan Saat Corona: Undangan Sudah Disebar, Cek Suhu Tubuh, Ada Hand Sanitizer
Satu di antaranya yakni menjaga jarak aman dengan orang lain (sosial atau physical distancing).
"Jaga jarak aman, dan ikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan, warga diperbolehkan mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun 2020 M/1441 H.
Namun, Fadjroel meminta para pemudik yang tiba dikampung halamanan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Baca: Rentan Terkena Virus Corona, Ashanty Ambil Langkah Waspada: Aku Konsumsi Semua yang Tinggi Vitamin C
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Fadjroel menambahkan, kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19.
Baca: Pelaku Perampokan Toko Emas di Tamansari Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi Virus Corona