ICW: Lapas Sukamiskin Sudah Terapkan Pembatasan Sosial untuk Koruptor
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, mengatakan upaya pembebasan narapidana korupsi tidak ada kaitan dengan pencegahan pandemi covid19
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
![ICW: Lapas Sukamiskin Sudah Terapkan Pembatasan Sosial untuk Koruptor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ombudsman-ri-tinjau-kamar-narapidana-tipikor-lapas-sukamiskin_20191220_145810.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, mengatakan upaya pembebasan narapidana korupsi tidak ada kaitan dengan upaya pencegahan pandemi coronavirus disease (Covid)-19.
Dia mencontohkan keberadaan para koruptor di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, yang mendapatkan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi.
“Justru ini bentuk social distancing (pembatasan sosial,-red) yang diterapkan agar mencegah penularan,” kata Donal, seperti dilansir laman ICW, Minggu (5/4/2020).
Dia menjelaskan, jumlah narapidana korupsi tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya.
Baca: Ketua Tim Pakar Penangan Covid-19 Sebut Masker Kain Lapis 3 Bisa Menangkal Virus Sebesar 70 Persen
Baca: Catatan ICW, Sejak 2015 Lalu Menkumham Yasonna Sudah 4 Kali Lontarkan Usulan Revisi PP 99/2012
![Petugas membuka gembok pintu kamar tahanan narapidana koruptor mantan Ketua DPR, Setya Novanto menggunakan palu saat Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala akan meninjaunya di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019). Dari sejumlah kamar tahanan yang ditinjau Adrianus seluruh pintunya dalam keadaan tidak dikunci karena sedang dalam proses renovasi, sedangkan dua kamar yang ditempati M Nazaruddin dan Ketua DPR Setya Novanto pintunya digembok. Sehingga untuk melihat ke dalam kamar tersebut petugas lapas terpaksa harus membukanya menggunakan palu dan mesin pemotong besi. Kunjungan Ombudsman RI itu, untuk meninjau renovasi kamar tahanan yang ada di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ombudsman-ri-tinjau-kamar-narapidana-tipikor-lapas-sukamiskin_20191220_192900.jpg)
Merujuk pada data Kementerian Hukum dan HAM pada 2018, jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.
“Artinya narapidana korupsi hanya 1.8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Sehingga, dia menambahkan, akan lebih baik jika pemerintah fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang memang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi.