ICW: Lapas Sukamiskin Sudah Terapkan Pembatasan Sosial untuk Koruptor
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, mengatakan upaya pembebasan narapidana korupsi tidak ada kaitan dengan pencegahan pandemi covid19
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, mengatakan upaya pembebasan narapidana korupsi tidak ada kaitan dengan upaya pencegahan pandemi coronavirus disease (Covid)-19.
Dia mencontohkan keberadaan para koruptor di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, yang mendapatkan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi.
“Justru ini bentuk social distancing (pembatasan sosial,-red) yang diterapkan agar mencegah penularan,” kata Donal, seperti dilansir laman ICW, Minggu (5/4/2020).
Dia menjelaskan, jumlah narapidana korupsi tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya.
Baca: Ketua Tim Pakar Penangan Covid-19 Sebut Masker Kain Lapis 3 Bisa Menangkal Virus Sebesar 70 Persen
Baca: Catatan ICW, Sejak 2015 Lalu Menkumham Yasonna Sudah 4 Kali Lontarkan Usulan Revisi PP 99/2012
Merujuk pada data Kementerian Hukum dan HAM pada 2018, jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.
“Artinya narapidana korupsi hanya 1.8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Sehingga, dia menambahkan, akan lebih baik jika pemerintah fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang memang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi.