Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Minta Najwa Shihab Tunggu Soal Kebijakan Pembebasan Napi Koruptor: Jangan Provokasi Dulu Ya

Pembawa acara, Najwa Shihab mengungkap percakapannya dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di akun Instagramnya @najwashihab, Minggu (5/4/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Yasonna Minta Najwa Shihab Tunggu Soal Kebijakan Pembebasan Napi Koruptor: Jangan Provokasi Dulu Ya
KOMPAS.com Kristian Erdianto / Hamzah Arfah/ Instagram @najwashihab
Yasonna Laoly dan Najwa Shihab 

Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah.

Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu," ungkap Najwa Shihab.

Menkumham Yasonna Laoly di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019)
Menkumham Yasonna Laoly di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019) (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono)

Ia pun menyinggung pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih di lapas.

Najwa lalu bertanya pada Yasonna, kapan minta persetujuan ke Presiden Jokowi soal revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Lalu Yasonna menjawab, pihaknya akan mengadakan rapat dengan Mahfud MD dulu selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Baca: Yasonna: Kritik Terhadap Pembebasan Napi di Lapas Kelebihan Kapasitas Jauh dari Adab Ketimuran

Baca: Mahfud MD Sebut Tak Ada Pembebasan Napi Korupsi karena Corona: Tempat Luas, Bisa Physical Distancing

Najwa kemudian bertanya, apakah skema asimilasi akan dilakukan seperti tahanan yang lain.

Namun, Yasonna Laoly meminta agar menunggu dulu, dan jangan melakukan provokasi.

Berita Rekomendasi

"Wait and see. Tapi jangan PROFOKASI dulu. ya," tulis Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Yasonna Laoly menyebut, wacana membebaskan narapidana kasus korupsi demi mencegah penularan Covid-19 masih dalam tahap usulan.

Namun, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Menkumham Yasonna Laoly Singgung Pegiat Antikorupsi yang Sebut Upaya Pembebasan Koruptor

Baca: Keresahan Iwan Fals Saat Dengar Napi Korupsi Ikut Dibebaskan untuk Cegah Covid-19

Kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena daya imunitas tubuh yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.

Berdasarkan data Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan mencatat ada 90 orang napi kasus korupsi yang berusia lanjut.

Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya per 31 Desember 2020 mendatang, jumlahnya tinggal 64 orang.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas