Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Minta Najwa Shihab Tunggu Soal Kebijakan Pembebasan Napi Koruptor: Jangan Provokasi Dulu Ya

Pembawa acara, Najwa Shihab mengungkap percakapannya dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di akun Instagramnya @najwashihab, Minggu (5/4/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Yasonna Minta Najwa Shihab Tunggu Soal Kebijakan Pembebasan Napi Koruptor: Jangan Provokasi Dulu Ya
KOMPAS.com Kristian Erdianto / Hamzah Arfah/ Instagram @najwashihab
Yasonna Laoly dan Najwa Shihab 

TRIBUNNEWS.COM - Pembawa acara, Najwa Shihab mengungkap percakapannya dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di akun Instagramnya @najwashihab, Minggu (5/4/2020).

Percakapan Najwa dengan Yasonna via WhatsApp itu terkait wacana pembebasan narapidana koruptor yang kini tengah menjadi polemik.

Awalnya Yasonna Laoly menyebut Najwa Shihab menuduhnya terkait pembebasan koruptor.

Ia menyebut Najwa sudah bersikap provokatif dan politis soal kebijakan yang belum diputuskan itu.

“Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor.

Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa," ujar Yasonna.

Baca: Catatan ICW, Sejak 2015 Lalu Menkumham Yasonna Sudah 4 Kali Lontarkan Usulan Revisi PP 99/2012

Baca: Mahfud MD Soal Remisi Napi untuk Physical Distancing: Koruptor Tidak, Tempatnya Khusus dan Enak-enak

Najwa Shihab mengatakan, Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati, namun media tidak melakukannya.

Berita Rekomendasi

“Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi," tulis Yasonna.

Najwa Shihab
Najwa Shihab (Instagram @najwashihab)

Najwa lalu menganggap hal itu sebagai pernyataan Yasonna yang berlebihan, karena menurutnya media tidak melakukan imajinasi.

"Menteri Yasona agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi.

Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020.

Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu," jelas Najwa Shihab.

Baca: Wakil Ketua KPK hingga Mahfud Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor karena Corona

Baca: 30 Ribu Napi akan Dilepas demi Cegah Corona, Mahfud MD: Itu Napi Umum, Tak Ada Bicara Koruptor

Sehingga, pembawa acara program Mata Najwa ini mengatakan, reaksi publik dari pernyataan Yasonna itu adalah hal yang biasa.

"Usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas