Yasonna Laoly Sebut Tuduhan Najwa Shihab Suudzon dan Provokatif, Anji Manji: Usut Mbak Nana!
Yasonna Laoly berencana membebaskan narapidana kasus korupsi sejalan dengan program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
Menurutnya pemberitaan media berdasar dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR pada 1 April 2020.
"Bahwa usulan revisi tersebut memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar," tulis Najwa.
Adapun Najwa bertanya kapan usulan tersebut akan diajukan kepada presiden, hingga skema asimilasinya apakah seperti tahanan yang lain.
"Lagi disimulasi. Saya rapat di Menkopolhukam dulu," jawab Yasonna.
"Wait and see (lihat, dan tunggu). Tapi jangan PROVOKASI dulu ya," balas Yasonna.
Sementara Yasonna meminta kepada Najwa agar percakapan mereka diunggah ke publik.
Najwa pun mengiyakan permintaan Yasonna sekaligus memintanya untuk hadir di acara Mata Najwa, Rabu (8/4/2020) nanti.
Baca: 29 Napi Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, Bali Dirumahkan
Baca: Beda Kebijakan dengan Yasonna, Mahfud MD: Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor, Narkoba dan Teroris
Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP tersebut.
Yakni tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun.
Serta telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
Baca: Lapas Klas IIA Pematangsiantar Sudah Bebaskan 67 Napi, 300-an Lainnya Segera Menyusul
Baca: BREAKING NEWS, Wakil Jaksa Agung RI Dimakamkan, Pelayat Dicek Suhu Tubuh dan Diingatkan Jaga Jarak
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020), dikutip Kompas.com.
Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.