Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Laoly Sebut Tuduhan Najwa Shihab Suudzon dan Provokatif, Anji Manji: Usut Mbak Nana!

Yasonna Laoly berencana membebaskan narapidana kasus korupsi sejalan dengan program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Yasonna Laoly Sebut Tuduhan Najwa Shihab Suudzon dan Provokatif, Anji Manji: Usut Mbak Nana!
KOMPAS.com Kristian Erdianto / Hamzah Arfah/ Instagram @najwashihab
Kolase Yasonna Laoly dan Najwa Shihab 

Peraturan dan keputusan itu mengatur tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan adalah tingginya tingkat hunian.

Adapun tahanan di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.

Baca: Bupati Morowali Diketahui Positif Covid-19 Setelah Dikuburkan, Penelusuran Kontak Langsung Dilakukan

Baca: Pencegahan Covid-19, Menkumham Yasonna Laoly Usul 300 Napi Korupsi di Atas 60 Tahun Dibebaskan

Menurutnya, hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virus corona.

Namun, PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak mengatur tentang napi khusus kasus korupsi untuk bisa ikut dibebaskan.

Oleh sebab itu, Yasonna Laoly ingin PP tersebut direvisi.

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujar Yasonna.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas