Ketua Komisi XI Ingatkan Menkeu Terapkan Prinsip Transparan Saat Ambil Kebijakan Tangani Covid-19
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto saat rapat virtual dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Komisi XI DPR meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabilitas dalam mengambil kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi virus corona atau covid-19.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto saat rapat virtual dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua OJK, Kepala LPS, bersama Komisi XI DPR.
Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka Mulai Minggu Kedua April 2020, Berikut 3 Hal yang Harus Disiapkan
"Komisi XI akan membahas secara reguler dengan mereka untuk menyusun pelaksaan dan pesyaratan ketentuan dalam melaksanakan kewenangannya untuk mencegah dan menangani krisis sistem keuangan," kata Dito dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Menurut Dito, pandemi covid-19 telah memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami perlambatan dan penurunan penerimaan negara."Kemudian, peningkatan belanja, nilai tukar rupiah, dan industri jasa keuangan," ucapnya.
Ia menjelaskan, pemerintah telah mengambil langkah untuk memfokuskan anggaran untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial.
Baca: Cara Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu saat Corona, Khusus Warga di Luar Domisili Jabodetabek
Dimana, Kementerian Keuangan telah memberikam stimulus fiskal untuk memperkuat perekonomian domestik, yaitu percepatan belanja dan kebijakan mendorong padat karya serta stimulus belanja.
Baca: Ferry Juliantono Sebut Ada Kesenjangan Pikiran Elit dengan Rakyat dalam Hadapi Virus Corona
"Perkembangan nilai tukar rupiah, Komisi XI meminta Bank Indonesia untuk berupaya melakukan stabilitas nilai tukar sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar," ujarnya.
"Untuk OJK, Komisi IX mendukung upaya OJK memberikan ruang pelonggaran sektor usaha, termasuk UMKM pada sisi keringanan pembayaran kredit atau kemudahan mendapatkan kredit," sambung Dito.