Segera Login djponline.pajak.go.id untuk Isi Laporan SPT Tahunan, Batas Waktu hingga 30 April 2020
Perpanjangan pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020 dilakukan sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia. Simak caranya di sini!
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
- Petugas melakukan pengecekan kesesuain data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP
- Apabila semua data sudah sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
2. Melalui Kring Pajak
- Sampaikan permohonan lupa EFIN melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi KPP
- Satu panggilan telepon hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN
- Untuk memastikan penelepon tersebut adalah yang bersangkutan, maka petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO)
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan dengan database DJP
- Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi melalui email.
Dilansir dari online-pajak.com, berikut langkah-langkah pengisian SPT Tahunan melalui e-Filling di djponline.pajak.go.id:
1. Pastikan Anda sudah mendapatkan kode EFIN.
2. Siapkan fotokopi KTP dan NPWP
3. Kunjungi laman djponline.pajak.go.id
4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah didapat.
5. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.