Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Login djponline.pajak.go.id untuk Isi Laporan SPT Tahunan, Batas Waktu hingga 30 April 2020

Perpanjangan pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020 dilakukan sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia. Simak caranya di sini!

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Segera Login djponline.pajak.go.id untuk Isi Laporan SPT Tahunan, Batas Waktu hingga 30 April 2020
Twitter @DitjenPajakRI
Perpanjangan pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020 lakukan sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia. Simak caranya di sini! 

TRIBUNNEWS.COM - Ditjen Pajak RI memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2020.

Relaksasi perpanjangan pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020 ini dilakukan sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang sedang merebak di Indonesia.

Selain itu, pelayanan tatap muka di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditutup hingga 21 April 2020.

Oleh karenanya, maka seluruh pelayanan SPT Tahunan dilakukan secara daring/online.

Baca: Login djponline.pajak.go.id, Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Bisa Dilakukan di Rumah, Ini Caranya

Baca: DJP Online: Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2020, Simak Panduan Pengisiannya

Pelayanan perpajak dihentikan sementara hingga 21 April 2020 pada:

1. TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP

2. LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya

Berita Rekomendasi

3. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal, pelayanan publik, dan lainnya

Namun, khusus pelayana VAT Refund di bandara tetap buka.

Selama diberlakukan kebijakan tersebut, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online.

Dilansir dari akun Twitter @DitjenPajakRI, berikut tata cara pelaporan SPT Tahunan secara online:

- Pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui e-Filling atau e-form

- Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email pajak KPP

- Permintaan lupa EFIN dilakukan melalui:

a. Kring Pajak Telepon 1500200, akun Twitter @Kring_Pajak, atau LiveChat di www.pajak.go.id

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas