Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Login djponline.pajak.go.id untuk Isi Laporan SPT Tahunan, Batas Waktu hingga 30 April 2020

Perpanjangan pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020 dilakukan sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia. Simak caranya di sini!

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Segera Login djponline.pajak.go.id untuk Isi Laporan SPT Tahunan, Batas Waktu hingga 30 April 2020
Twitter @DitjenPajakRI
Perpanjangan pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020 lakukan sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia. Simak caranya di sini! 

6. Cek email Anda dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.

8. Persiapkan lima hal berikut untuk mempermudah pengisian SPT:

- Alamat email pribadi.

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

Berita Rekomendasi

- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

9. Kemudian, silakan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

10. Setelah masuk ke halaman utama silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.

12. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

13. Kirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

Tanda terima bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan akan dikirim melalui email.

Informasi selengkapnya mengenai panduan E-filing klik tautan di bawah ini:

SPT 1770 S

SPT 1770 SS

Informasi selengkapnya mengenai panduan E-form silakan klik tautan di bawah ini:

SPT 1770

 Informasi selengkanya mengenai SPT Tahunan dapat dilihat di pajak.go.id

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas