185 Napi Nusakambangan Dibebaskan Lewat Program Asimilasi dan Integrasi, Tak Ada Bandar Narkoba
KaLapas Nusakambangan Erwedi Supriyatno menyebut pihaknya telah mengeluarkan 185 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Erwedi Supriyatno menyebut pihaknya telah mengeluarkan 185 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi sejak 1 sampai 7 April 2020.
Kepala Lapas Batu itu mengatakan, semua napi yang keluar dari Nusakambangan tidak ada satupun berasal dari tindak pidana khusus, seperti bandar narkoba.
"Diberikan kepada tindak pidana umum, tidak termasuk bandar narkoba, terorisme, maupun korupsi. Sehingga tentu pengeluaran ini adalah tetap memperhatikan PP 99 Tahun 2012 yamg sudah berlaku sebelumnya," kata Erwedi kepada Tribunnews.com, Rabu (8/4/2020).
"Jadi pengeluaran yang dilakukan diberikan kepada napi tindak pidana umum, narkoba namun bukan kategori bandar narkoba," lanjutnya.
Baca: Teten Masduki: Pejabat Baru Segera Bantu dan Berkontribusi Dalam Penanganan KUMKM Terdampak Covid-19
Erwedi merinci, napi terbanyak yang dikeluarkan di antaranya berasal dari Lapas Terbuka yaitu sebanyak 86 orang.
Kemudian Lapas Kembangkuning 39 napi, Lapas Narkotika 22 napi, Lapas Besi 21 napi, Lapas Permisan 15 napi dan Lapas Pasir Putih dua napi.
Kata dia, Lapas Nusakambangan meminta masyarakat sekitar rumah warga binaan agar dapat ikut memantau gerak-gerik mereka.
Baca: Mau Klaim Token Listrik Gratis PLN? Cukup Akes di www.pln.co.id dan WhatsApp, Cek di Sini
Jika masyarakat melihat pelanggaran yang dilakukan napi, Erwedi menginginkan warga melapor ke pihak lapas.
"Kami meminta masyarakat ikut memantau agar warga binaan tetap berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas yang tentunya akan membahayakan mereka sendiri, termasuk membahayakan masyarakat," katanya.
"Dan melaporkan kepada kami apabila ada warga binaan kami yang melakukan pelanggaran, tentunya akan kami tarik kembali ke dalam lapas dan untuk dicabut asimilasi di rumah ataupun integrasinya," imbuh Erwedi.
Baca: Sosok Syakir Daulay, yang Mempopulerkan Lagu Aisyah Istri Rasulullah Sampai Viral, Ternyata Aktor!
Ia menyampaikan, napi yang telah dikeluarkan tersebut nantinya mempunyai kewajiban lapor dan dapat dilakukan ke Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan.
Selain itu, napi yang telah dikeluarkan juga wajib menyerahkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Narapidana yang berasal dari luar kota, ujarnya, juga dikenakan wajib lapor menggunakan telepon atau video call secara berkala.