Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Kartu Pra Kerja, Mulai Dibuka Minggu Kedua April 2020, Siapkan 3 Hal Berikut Ini

Kartu Pra Kerja kabarnya akan dirilis oleh pemerintah pada bulan April 2020 ini, Kartu Prakerja bertujuan mengembangkan kompetensi angkatan kerja.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Daftar Kartu Pra Kerja, Mulai Dibuka Minggu Kedua April 2020, Siapkan 3 Hal Berikut Ini
Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka Mulai Minggu Kedua April 2020, Berikut 3 Hal yang Harus Disiapkan 

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Pra Kerja kabarnya akan dirilis oleh pemerintah pada bulan April 2020.

Nantinya dengan kartu Pra Kerja, para pemilik akan mendapatkan bantuan atau insentif untuk pelatihan kerja.

Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi para pegawai yang mengalami PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, atau para pengusaha micro yang kehilangan pasar dan omset.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, Anda harus menyiapkan 3 hal berikut ini, dilansir dari Instagram @Pra Kerja.go.id:

1. Pastikan koneksi atau jaringan internet stabil

2. Buat akun Kartu Pra Kerja

3. Siapkan data diri yang diperlukan

Baca: Syarat Lengkap Dapat Kartu Pra Kerja bagi Korban PHK Dampak Corona, Digaji 1 Juta per Bulan

Baca: Ini Syarat Dapat Kartu Pra Kerja Setelah PHK karena Virus Corona, Bisa Dapat Gaji 1 Juta Per Bulan

Berita Rekomendasi

Dilansir dari ekon.go.id, Pelaksanaan dan penyesuaian fokus dari Program Kartu Pra Kerja tersebut akan dipercepat sebagai salah satu langkah implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Program Kartu Pra Kerja kini telah disesuaikan.

Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku 3 sampai 4 bulan saja.

Dengan adanya bantuan Pra Kerja ini, diharapkan para pekerja dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM).

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa alokasi yang disediakan untuk kartu Pra Kerja ini adalah sebesar Rp 10 Triliun, yang nantinya perorangan akan mendapatkan insentif Rp 1 juta per tahun.

Kartu Pra Kerja ini memang merupakan profgram pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Lalu apa saja manfaat dari kartu Pra Kerja?

1. Para pemilik kartu Pra Kerja dapat mengikuti pelatihan-pelatihan secara offline maupun online.

2. Para pemilik kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat peatihan secara online maupun offline.

3. Yang terakhir, pastinya para pemilik kartu Pra Kerja akan mendapatkan dana insentif dari pemerintah.

Jumpa pers peluncuran Kartu Pra Kerja, Jumat (20/3/2020).
Jumpa pers peluncuran Kartu Pra Kerja, Jumat (20/3/2020). (Youtube Kemenko Perekonomian)

Namun untuk memiliki kartu Pra Kerja ini, terdapat beberapa syarat yang harus diikuti, sebagai berikut:

- Calon pemilik kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun.

- Para penerima kartu Pra Kerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pelatihan yang disiapkan untuk mengasah kemampuan peserta kartu Pra Kerja, terdiri dari 2 metode pelatihan.

Metode yang digunakan dalam fasilitas pelatihan adalah secara online (E-Learning) maupun offline (Tatap Muka).

Para pemilik kartu Pra Kerja nantinya dapat mengguakan layanan-layanan sistem infomasi dari Ketenagakerjaan (SISNAKER).

Baca: Tiga Provinsi Ini Dapat Kartu Pra Kerja Lebih Dulu

Baca: Pemerintah Tunjuk Skill Academy Ruangguru Jadi Platform Resmi Program Kartu Pra Kerja

Lalu bagaimana cara memiliki atau membuat kartu Pra Kerja ?

Dilansir Pra Kerja.kemnaker.go.id, berikut ini adalah cara mendaftar dan memiliki kartu Pra Kerja:

1. Peserta yang menginginkan kartu Pra Kerja, diminta untuk mengakses pendaftaran melalui website resmi 'Pra Kerja.go.id', kemudian klik tombol 'Daftar'.

2. Peserta yang mendaftar kartu Pra Kerja akan diminta untuk melakukan penginputan data atau mengisi formulir pendaftaran secara online, para petugas Disnaker akan mendampingi peserta saat melakukan pendaftaran secara kolektif.

3. Kemudian nantinya para peserta Pra Kerja harus mengikuti dan melalui seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi, atau sama seperti tes kemampuan dasar.

4. Kemudian para peserta Pra Kerja akan diminta untuk memilih pelatihan yang disyaratkan oleh industri, kemudian untuk mengikuti pelatihan, dan para peserta dapat membayarnya dengan saldo yang ada di dalam kertu Pra Kerja.

5. Para peserta langsung akan mengikuti pelatihan resmi dan akan diberikan sertifikat pelatihan dari lembaga resmi pemerintah.

6. Setelah itu Anda akan diminta untuk memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan, melalui SISNAKER.

7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan insentif, yang akan ditransfer dalam 3 tahap ke saldo Kartu Pra Kerja.

8. Kemudian Anda akan dimintai jawaban mengenai suatu survei, hal ini dimaksudkan untuk mengetahui feedback atau efektivitas dari program, kesesuaian, pelatihan dan penempatan kerja, dan lain sebagainya.

9. Setelah selesai melakukan pendaftaran serta sudah mengikuti semua tahap hingga selesai, Anda bisa memeriksa status pendaftaran melalui akun yang sudah kamu daftarkan dan klik 'cek status pendaftaran'.

10. Anda bisa login dengan mengakses halaman resminya di www.pekerja.go.id, dengan klik login atau masuk, kemudian masukkan email atau nomor ponsel dan kata sandi, Anda bisa login kapan saja dimana saja melalui PC maupun Ponsel.

Prakerja
Prakerja (https://prakerja.kemnaker.go.id/)

Baca: Penerapan Kartu Pra Kerja Dipercepat, Ini Cara Daftar Akun hingga Ikuti Tes di Pra Kerja.go.id

Baca: Dukung Kartu Pra Kerja, Telkom Hadirkan Platform Pijar Mahir

Kartu Pra Kerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga buruh, karyawan dan pegawai.

Namun, prioritas kartu Pra Kerja ini diberikan pada pencari kerja usia muda.

Dengan adanya kartu Pra Kerja diharapkan dapat membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja dan perusahaan.

Kartu Pra Kerja ini juga bermanfaat sebagai solusi pengurangan biaya untuk mencari informasi mengenai pelatihan.

Hal ini juga berguna dalam mendorong komplemen dari pendidikan formal, sehingga dapat memajukan semangat bekerja seseorang.

Kartu ini didesain sebagai sebuah produk, program yang dikemas agar dapat berguna untuk meningkatkan kemampuan seorang calon pekerja.

Pra Kerja ini juga memberi jalan seseorang untuk mencari, membandingkan, memilih dan mengevaluasi suatu pekerjaan.

Kartu Pra Kerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

Kartu Prakerja
Kartu Prakerja (https://prakerja.kemnaker.go.id/)

Program ini menjadi wujud kerjasama pemerintah dengan swasta dalam melayani masyarakat, serta gorong royong memaukan SDM unggul.

Tetapi jangan salah, kartu Pra Kerja ini bukan untuk menggaji pengangguran, karena kartu ini fungsinya untuk memberi bantuan biaya pelatihan.

Bagi Anda yang sudah bekerja, juga boleh memanfaatkan kartu Pra Kerja ini untuk peningkatan kompetensi kerja, namun tetap saja kartu ini diprioritaskan untuk para pemuda yang belum bekerja.

Perlu diingat, bantuan dari kartu Pra Kerja ini tidak diberikan secara tunai, alias diberikan secara non-tunai.

Kartu Pra Kerja ini hanya bisa digunakan oleh atas nama pemilik kartu saja, dan tidak bisa dipindahtangankan.

Insentif kartu Pra Kerja juga dapat digunakan untuk meringankan biaya yang sudah kamu habiskan ketika pelatihan seperti makan, transport, dan pulsa; atau juga untuk meringankan biaya selama mencari pekerjaan.

Dilansir Instagram resmi @Pra Kerja.go.id, pendaftaran Kartu Pra Kerja dibuka mulai minggu kedua di bulan April 2020 ini.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas