Abu Rara Mengira Helikopter yang Ditumpangi Wiranto Mengangkut Anggota Densus 88
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu tidak dihadiri langsung oleh terdakwa dengan alasan keamanan.
Editor: Hasanudin Aco
Ancaman hukuman dalam Pasal 6 ialah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Sementara, Pasal 16 A merupakan ketentuan pemberatan pidana ditambah 1/3 karena melibatkan anak.
Sebelumnya, Wiranto ditusuk di pintu gerbang Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) pukul 11.55 WIB.
Berikut ini kronologi kejadian versi polisi, dalam keterangan tertulis yang diterima Wartakotalive.
Pukul 08.57 WIB Menkopolkam dan rombongan tiba di Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Wiranto disambut Kapolda Banten, Danrem 064/MY, Bupati Pandeglang Dandim 0601/Pdg, dan Kapolres Pandeglang.
Pukul 09.05 wib, Wiranto menuju Kampus Universitas Mathlaul Anwar Banten, Jalan Raya Labuan KM 23 Kampung Cikaliung, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Pandeglang.
Pukul 09.17 Wib, Wiranto tiba di Kampus Universitas Mathlaul Anwar Banten, Jalan Raya Labuan KM 23 Kampung Cikaliung, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Pandeglang.
Wiranto selanjutnya menghadiri peresmian gedung perkuliahan Universitas Mathlaul Anwar.
Acara itu dihadiri Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir, dan Wakapolda Banten Brigjen Tomex Kurniawan.
Lalu, Danrem 064/MY Kolonel Inf Widiyanto, Dandenpom lll/4 Mayor Cpm Rukwan Hadi, Bupati Pandeglang Irna Narulita, dan Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutriyanto Amstono.
Ada juga Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Denny Juwon Pranata, dan Danyon 320/BP Letkol Inf Faurizal Noerdin
Pada pukul 11.30 Wib, Menkopolhukam meninggalkan Unma menuju Alun-alun menes, dan tiba pada pukul 11.50 Wib.
Tiba-tiba dari arah belakang, Syahrial Alamsyah menusuk Wiranto hingga tersungkur.