Abu Rara Mengira Helikopter yang Ditumpangi Wiranto Mengangkut Anggota Densus 88
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu tidak dihadiri langsung oleh terdakwa dengan alasan keamanan.
Editor: Hasanudin Aco
Akhirnya Abu Rara dan istrinya berencana melakukan amaliyah dengan melakukan penusukan terhadap Wiranto dan seluruh aparat berseragam yang ada di acara tersebut.
Mereka serta mengajak putrinya yang berusia 12 tahun untuk ikut serta beramaliah.
Hingga akhirnya pada Kamis (10/10/2020), mereka bertiga kembali ke alun-alun Menes.
Sesampainya di Alun-alun, Abu Rara melihat Wiranto mulai turun dari mobil.
Wiranto terlihat disambut oleh Kapolsek Menes dan pengurus Mathlaul Anwar Fuad Syauqi.
Abu Rara langsung mengambil kunai yang disembunyikan di balik manset lengannya.
Saat itu Abu Rara langsung dengan cepat menusuk perut Wiranto.
Ketika itu Wiranto langsung tergeletak ke tanah.
Di situ Abu Rara langsung diamankan petugas.
Namun ketika diamankan, Abu Rara tetap menyerang membabi buta sampai akhirnya kunainya mengenai saksi lain yang berada di sekeliling Wiranto.
Melihat Abu Rara berhasil dilumpuhkan aparat, istri Abu Rara, Fitria Andriana, menyerang warga dan aparat menggunakan kunai.
Sampai akhirnya Kapolsek Menes Kompol Dariyanto terkena tusukan kunai Fitria.
Atas hal itu, Abu Rara dan istrinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Abu Rara didakwa Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.