Abu Rara Mengira Helikopter yang Ditumpangi Wiranto Mengangkut Anggota Densus 88
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu tidak dihadiri langsung oleh terdakwa dengan alasan keamanan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana pelaku penusukan Wiranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).
Sidang menghadirkan terdakwa Syahril Alamsyah alias Abu Rara.
Di persidangan, terdakwa mengaku awalnya tidak berniat menusuk Wiranto.
Terdakwa mengira helikopter yang ditumpangi mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan itu ialah Densus 88 yang sudah siap menangkapnya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu tidak dihadiri langsung oleh terdakwa dengan alasan keamanan.
Terdakwa yang berada di Rutan Khusus Teroris di Cikeas, Bogor, Jawa Barat hanya menyaksikan prosesi sidang lewat video conference.
Di sidang tersebut, jaksa merinci kronologi penyerangan terhadap korban yakni Wiranto.
Saat itu, Abu Rara mengaku sudah gelisah dengan rekan-rekannya sesama teroris ditangkap oleh Densus 88.
Hingga akhirnya pada Rabu (9/10/2019), Abu Rara di kontrakannya di Menes, Lebak, Pandeglang, Banten, mendengar suara gemuruh helikopter di atas rumah.
"Saat itu terdakwa tengah bersama istrinya."
"Mendengar suara helikopter, terdakwa mengira bahwa itu polisi yang akan menangkap terdakwa," ujar Jaksa Penuntut umum Heery wiyanto, membacakan dakwaan di ruang sidang.
Sampai akhirnya Abu Rara dan istrinya membawa serta anak mereka ke alun-alun Menes untuk memastikan hal tersebut.
Setibanya di sana, mereka mendapati helikopter itu tidak menurunkan penumpang dan kembali terbang.
Abu Rara pun menanyakan hal itu kepada tukang ojek setempat, hingga akhirnya ia mendapatkan informasi bahwa Menkopolhukam Wiranto akan mengunjungi Menes, Kamis (10/10/2020).