Anies Baswedan Beberkan Proses PSBB Jakarta, dari Pengajuan hingga Akhirnya Mulai Diterapkan Besok
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membeberkan proses ditetapkannya status Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk Ibu Kota.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
"Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang tidak diizinkan," tegasnya.
Sementara itu, Anies juga mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menindak tegas dan memberikan sanski bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB.
Baca: Di ILC, Mahfud MD Tegaskan Hubungan dengan Anies Baswedan Baik-baik Saja: Ada yang Adu Domba
Baca: DRD DKI Dukung Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB di Jakarta
"Kami akan mengambil tindakan tegas, bagi Jajaran Pemprov, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban," jelas Anies Baswedan.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat
Ke depannya akan ada kegiatan Patroli rutin karena menurut Anies, ketegasan ini untuk kepentingan banyak orang.
Anies berharap warga Jakarta bisa saling bekerja sama dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa tapi ini untuk kepentingan kita semua," ucapnya.
Fasilitas Umum Ditutup, Akad Nikah Hanya di KUA
Lebih lanjut, Anies Baswedan menuturkan beberapa prinsip yang akan ditegakkan Pemprov DKI dalam PSBB.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah YouTube KompasTV, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, secara prinsip PSBB ini sudah berjalan selama tiga minggu.
Di mana sudah dikeluarkan imbauan untuk kegiatan sekolah ditiadakan diganti dengan belajar di rumah.
"Pada intinya kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah tapi dilakukan di rumah," ujar Anies.
Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
Baca: PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Sebut Batasan Pekerjaan untuk Ojek Online
Selain itu, Anies mengatakan, semua fasilitas umum baik itu milik pemerintah maupun milik masyarakat semuanya ditutup.