Anies Baswedan Beberkan Proses PSBB Jakarta, dari Pengajuan hingga Akhirnya Mulai Diterapkan Besok
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membeberkan proses ditetapkannya status Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk Ibu Kota.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
Lebih lanjut, ia menambahkan, angka penularan yang semakin meningkat membuatnya mengajukan permintaan agar diberlakukan karantina.
Namun kebijakan adanya karantina bukan kewenangan Pemprov DKI.
"Lalu kita menyaksikan angka penularan masih bergerak terus karena itu lah kemudian di akhir Maret kita bertindak dengan memohon ada karantina karena itu di luar kewenangan kita," ujarnya.
"Jadi semua yang ada di kewenangan kita di Jakarta sudah dikerjakan dalam rangka mencegah penyebarannya," sambungnya.
Anies juga menyebut, pihaknya sudah bergerak secepat mungkin dengan meminta kepada pemerintah pusat terkait kebjakan karantina karena di luar kewenangannya.
"Begitu kita melihat situasinya waktu itu dua minggu kita kerjakan, penutupan sekolah tidak ada pergerakan, kita langsung meminta untuk ada pembatasan yang lebih ketat," tegasnya.
Kemudian, ia menyampaikan, pengajuan status PSBB untuk Jakarta dilakukan setelah dikeluarkan Peraturan Pemerintah.
"Kita mendengar dikeluarkannya Peraturan Pemerintah, langsung besoknya mengajukan untuk Jakarta menjadi daerah dengan status PSBB," jelas Anies.
Anies menekankan bahwa pihaknya sudah berusaha bergerak cepat karena penularan virus corona yang juga cepat.
Batasi Kerumunan Maksimal 5 Orang
Sebelumnya, Anies Baswedan mengingatkan ketika PSBB diterapkan, tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang.
"Perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan orang di atas lima orang di seluruh Jakarta," papar Anies.
Hal itu disampaikan Anies Baswedan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (8/4/2020).
Anies Baswedan menekankan, kegiatan yang dilakukan di luar ruangan maksimal hanya diikuti oleh lima orang.