Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri Menjadi 28-31 Desember

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020," katanya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in BREAKING NEWS: Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri Menjadi 28-31 Desember
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Muhadjir Effendi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan revisi cuti bersama tahun 2020 Hari Raya Idul Fitri dari
semula 26-29 Mei 2020 digeser ke akhir tahun menjadi tanggal 28-31 Desember 2020.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy.

Keputusan ini diambil sebagai imbas dari penyebaran virus corona di tanah air.

Baca: Hadapi Virus Corona, Golkar Sarankan PSBB Juga Diikuti Jateng dan Jatim

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ujar Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Kamis (9/4/2020).

Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

- Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.

- Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.

- Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Kebijakan ini termasuk mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Baca: Total positif Covid-19 di Indonesia Jadi 3.293 Kasus, Pemerintah: Penyebaran Masih Terus Terjadi

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

RTM dilakukan melalui Video Conference diikuti oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan K/L terkait lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas