Kemenkes: Masker Kain Tidak Dianjurkan untuk Tenaga Kesehatan
Dalam buku petunjuk teknis terdapat standar mengenai standar perlengkapan yang dibutuhkan oleh tenaga kesehatan untuk menangani corona.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat (Yankes) Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengungkap pihaknya telah mengedarkan buku petunjuk teknis standar tenaga kesehatan.
Dalam buku petunjuk teknis terdapat standar mengenai standar perlengkapan yang dibutuhkan oleh tenaga kesehatan untuk menangani corona.
"Kementerian Kesehatan telah menerbitkan buku petunjuk teknis. Disini sudah lengkap terkait dengan standar seperti apa yang dibutuhkan tenaga kesehatan, masyarakat dan pasien. Dan jenis-jenis apa yang digunakan," ujar Bambang di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Berdasarkan buku petunjuk teknis tersebut terdapat tiga jenis masker yakni, masker kain, masker N95, dan masker bedah.
Baca: Kemenkop dan UKM Ajak KUMKM Indonesia Produksi Masker Kain
Bambang mengatakan bahwa masker kain tidak direkomendasikan kepada tenaga kesehatan. Dirinya menyebut masker kain lebih baik digunakan oleh masyarakat.
"Untuk masker kain tidak dianjurkan untuk petugas kesehatan tetapi untuk masyarakat ini bisa digunakan. Karena akan lebih baik menggunakan masker kain daripada tidak menggunakan sama sekali," ucap Bambang.
Menurut Bambang, masker bedah dapat digunakan untuk tenaga kesehatan. Dirinya menyebut masker bedah sangat efektif menahan laju droplet yang menjadi medium penyebaran virus corona.
"Masker bedah sangat efektif untuk memblokir percikan atau droplet dan tetesan dalam partikel besar," tutur Bambang.
Selain itu terdapat masker N95 yang mampu menyaring hampir 95 persen partikel yang lebih kecil dari 0,3 mikron.
Masker jenis ini juga dapat menurunkan paparan terhadap kontaminasi melalui airborne.