Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja: Lolos Seleksi dan Dapatkan Insentif Total Rp 3,55 Juta

Pemerintah akhirnya akan meluncurkan pendaftaran Kartu Pra Kerja mulai besok, Sabtu (11/4/2020).

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
zoom-in Simak Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja: Lolos Seleksi dan Dapatkan Insentif Total Rp 3,55 Juta
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Kartu Pra-kerja 

TRIBUNNEWS.COM -  Pemerintah akhirnya akan meluncurkan pendaftaran Kartu Pra Kerja mulai besok, Sabtu (11/4/2020).

Sebelumnya, peluncuran program Kartu Pra Kerja ini semula dijadwalkan pada Kamis (9/4/2020).

Namun, peluncuran tersebut mengalami penundaan dikarenakan untuk memastikan website pendaftaran berjalan dengan baik.

Kartu Pra Kerja ini merupakan salah satu program kampanye Presiden Jokowi yang kini dipercepat pelaksanaannya saat Indonesia dilanda pandemi Corona (Covid-19).

Dilansir pada situs resminya, Kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang memenuhi kualifikasi.

Adapun tujuannya untuk meningkatkan ketrampilan masyarakat dalam mengasak kemampuannya.

Sebagaimana diketahui pada era digital, masyarakat nantinya akan diberikan pelatihan salah satunya mengenai marketplace.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, pemerintah bahkan menggandeng beberapa platform digital yakni sebagai berikut.

1. Tokopedia,
2. Mau Belajar Apa,
3. Pintaria,
4. Kemnaker,
5. Skill Academy,
6. Bukalapak
7. Sekolahmu,
8. Pijar Mahir

Daftar dan Login https://www.prakerja.go.id/
Daftar dan Login https://www.prakerja.go.id/ (https://www.prakerja.go.id/)

Selain diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, Kartu Pra Kerja ini juga diberikan kepada beberapa buruh, karyawan, dan pegawai dengan beberapa persyaratak yang telah ditentukan.

Tak hanya itu, masyarakat yang terdampak PHK akibat penyebaran wabah Corona juga dapat mengikuti program ini.

Kemudian, Kartu Pra Kerja juga berlaku bagi para pekerja yang dirumahkan, sehingga mereka tidak menerima upah/gaji penuh.

Bahkan, Kartu Pra Kerja ini juga diperuntukkan bagi para pekerja yang terdampak usahanya.

Adapun syarat utama bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja adalah sebagai berikut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas