Novel Baswedan Ungkap Motif Penyerangan Dirinya Terkait Kasus yang Ditangani KPK
Novel secara gamblang membeberkan serangkaian upaya teror yang dialami dirinya dan rekan-rekan penyidik di KPK
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, meyakini penyerangan yang dialami dirinya di depan rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017, terkait penanganan kasus di komisi anti rasuah.
Novel secara gamblang membeberkan serangkaian upaya teror yang dialami dirinya dan rekan-rekan penyidik di KPK di acara #3TahunNovel “Ngobrol Bersama Novel Baswedan”, pada Sabtu (11/4/2020).
“Motif (penyerangan,-red) terkait perkara apa saya tidak bisa yakini satu per satu apa yang mendasari. Saya melihat ada kemungkinan komulatif kasus besar yang saya tangani,” kata Novel.
Dia menjelaskan, kasus itu adalah kasus suap kuota impor daging sapi.
Baca: Novel Baswedan: Lucu, Orang Tidak Kenal Kok Punya Dendam
“Satu bulan sebelum diserang, saya ditemui senior yang pernah bertugas bekerja sama. Saya bertemu di masjid dekat kantor KPK. Dia bertanya apakah saya tangani kasus daging, saya jawab jujur saya tidak tangani,” tuturnya.
Sekitar satu minggu atau 10 hari sebelum Novel Baswedan diserang, dia menerima informasi dari rekan penyidik yang menangani kasus impor daging sapi mengalami teror. Selain itu, kata dia, salah satu penyidik KPK, kata dia, sempat kecurian laptop.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tetangga di sekitar rumahnya, dia mengungkapkan, ada sejumlah orang yang mengawasi dirinya. Sejumlah orang tidak dikenal itu mengawasi dari kendaraan roda dua dan roda empat.
Baca: Novel Baswedan Beberkan Kejanggalan Dakwaan Kasus Penyerangan
“Ada penyidik KPK yang menangani perkara daging dirampok dan tas berisi laptop data penting itu hilang. Saya meihat itu jadi satu rangkaian hingga empat sampai lima hari kemudian, saya diserang. Itu rangkaian cerita yang saya yakin bisa dikaitkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.