Kartu Pra Kerja Sudah Diluncurkan, Menko Perekonomian: Bantuan Hangus jika 30 Hari Belum Digunakan
Kartu Pra Kerja yang telah diluncurkan diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan meringankan biaya hidup akibat pandemi Virus Corona.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS.COM - Kartu Pra Kerja yang telah diluncurkan Sabtu (11/4/2020), diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan meringankan biaya hidup akibat pandemi Virus Corona.
Merebaknya Covid-19 membuat sebagian besar masyarakat menghentikan aktivitasnya sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus.
Namun hal ini berdampak kepada sejumlah usaha yang berkurang pemasukannya atau bahkan tidak mendapat pemasukan sama sekali.
• Panduan Mendapatkan Kartu Pra Kerja Melalui Situs Resmi www.prakerja.go.id
Untuk mengatasi hal tersebut, sejumlah pengusaha terpaksa melakukan PHK atau merumahkan sejumlah pekerjanya.
Menanggapi tingkat pengangguran yang tiba-tiba melonjak saat Pandemi Virus Corona ini, pemerintah memberikan sejumlah bantuan yang diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat.
Satu yang digagas oleh pemerintah adalah diadakannya Kartu Pra Kerja.
Kartu Pra Kerja ini ditujukan untuk menyasar para pekerja yang dirumahkan dan di-PHK pada masa mewabahnya Covid-19.
Untuk menjadi peserta program Kartu Pra Kerja, pendaftar harus memenuhi sejumlah syarat.
Syarat itu di antaranya berkewarganegaraan Indonesia dan berusia 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Seperti yang dilansir Kompas.com, Minggu (12/4/2020), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan bahwa total biaya yang dianggarkan untuk Kartu Pra Kerja tahun ini sebesar Rp 20 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.