Novel Baswedan Sebut Banyak Kejanggalan Dalam Kasusnya, Polri: Ikuti Saja Fakta Persidangan
Pihak Mabes Polri enggan berkomentar banyak terkait pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mabes Polri enggan berkomentar banyak terkait pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Alasannya dalam sebuah acara konferensi lewat video bertajuk #3TahunNovel yang digelar Sabtu (11/4/2020), penyidik senior KPK itu mengungkapkan beberapa kejanggalan terkait pengusutan kasusnya.
"Ikuti saja fakta-fakta di persidangan," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono singkat kepada Tribunnews.com, Minggu (12/4/2020).
Baca: Novel Ungkap Kejanggalan Dakwaan Kasusnya, Masak Air Aki Bau Menyengat
Sabtu (11/4/2020) kemarin Novel Baswedan menilai ada dua hal yang janggal terkait pengusutan kasus penyerangan terhadap dirinya.
Pertama adalah terkait dua pelaku yang kini sudah berstatus terdakwa.
Keduanya adalah polisi aktif yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Baca: Novel Baswedan: Lucu, Orang Tidak Kenal Kok Punya Dendam
"Memang saya tak mengatakan kedua orang ini benar pelakunya atau bukan pelakunya. Tapi saya belum dapat alasan kenapa dua orang ini dianggap sebagai pelaku," kata Novel Baswedan saat diskusi via konferensi video dengan Direktur Amnesty International Usman Hamid.
Novel Baswedan mengaku tidak pernah berinteraksi apalagi mengenal kedua pelaku.
Karena itu, ia merasa janggal ketika dua pelaku menyebut motif penyerangan adalah dendam.
"Kenapa dua orang ini dendam dengan saya. Ini aneh," kata dia.
Novel Baswedan justru meyakini penyerangan terhadap dirinya ada hubungan dengan sejumlah kasus yang ia selidiki.
Karena itu, ia meyakini ada aktor intelektual di posisi lebih tinggi yang terlibat.
Baca: Novel Baswedan Beberkan Kejanggalan Dakwaan Kasus Penyerangan
Selain itu, Novel juga mempertanyakan cairan yang digunakan pelaku untuk menyiram wajahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.