Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Novel Baswedan Sebut Banyak Kejanggalan Dalam Kasusnya, Polri: Ikuti Saja Fakta Persidangan

Pihak Mabes Polri enggan berkomentar banyak terkait pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Novel Baswedan Sebut Banyak Kejanggalan Dalam Kasusnya, Polri: Ikuti Saja Fakta Persidangan
Igman Ibrahim
Brigjen Pol Argo Yuwono 

Berdasarkan hasil penyidikan dari keterangan kedua pelaku, cairan yang digunakan adalah air aki mobil yang dicampur dengan air biasa.

Kemudian cairan itu dipindahkan dari botol ke gelas mug sebelum disiramkan ke wajan Novel pada 11 April 2018 lalu.

Namun, berdasarkan keterangan saksi, cairan tersebut sempat tumpah saat dituangkan dari botol ke mug dan melelehkan beton yang ada di pinggir jalan.

“Efeknya air aki tidak mungkin membuat beton melepuh," kata dia.

Pada saat dicium oleh saksi, kata Novel, cairan itu menimbulkan bau menyengat.

“Tercium bau menyengat. Apa betul aki menyengat?" kata dia.

Karena itu, Novel berharap masyarakat dapat menyaksikan sidang kasus ini yang rencananya akan digelar pada akhir April mendatang.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, masyarakat bisa mengawal proses hukum pada kasus yang menimpa dirinya ini.

"Saya melihat ada yang janggal. Jangan sampai kejanggalan ini terus dibiarkan," katanya.

Selain itu, Novel merasa tidak yakin jika pelaku yang menyerangnya berhenti di dua orang itu saja.

"Kalau memang dia pelakunya dan memang kemudian patut diberikan pertanggungjawaban hukum kepada pelaku ini, maka akan diberikan yang setimpal, dan juga jangan menutup dari alur cerita yang detail yang apa adanya, karena saya tidak yakin pelakunya hanya dua orang ini," ujar Novel.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.

Setelah dua tahun lebih mengalami jalan buntu, akhirnya Polri menerapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah polisi aktif yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas