Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Menkes Terawan Belum Setujui Penerapan PSBB di Palangkaraya, Rote Ndao, dan Sorong

Kementerian Kesehatan belum bisa menyetujui usulan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Alasan Menkes Terawan Belum Setujui Penerapan PSBB di Palangkaraya, Rote Ndao, dan Sorong
TRIBUNNEWS/MAFANI FIDESYA
Menkes Terawan Agus Putranto 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan belum bisa menyetujui usulan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah.

Kota Palangkaraya, Kabupaten Rote Ndao, dan Kota Sorong disebut belum memenuhi kriteria untuk penerapan PSBB.

Berikut penjelasan lengkap yang dikutip Tribunnews.com dari rilis resmi di laman Kementerian Kesehatan:

Palangkaraya

Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah mengirimkan surat permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada 8 April 2020 lalu.

Menkes Terawan lalu mengirimkan surat kepada Wali Kota Palangkaraya yang menyatakan, Palangkaraya belum dapat menerapkan PSBB.

“PSBB di Palangkaraya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Minggu (12/4/2020), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Berita Rekomendasi

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menkes Terawan
Menkes Terawan (TRIBUNNEWS.COM/LUCIUS GENIK)

Kabupaten Rote Ndao

Kementerian Kesehatan juga belum bisa menerapkan kebijakan PSBB di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Hal tersebut karena wilayah tersebut belum memenuhi kriteria penetapan PSBB.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengirimkan surat permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan 6 April 2020 lalu.

Namun, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan Agus Putranto memutuskan, Kabupaten Rote Ndao, NTT belum dapat ditetapkan PSBB.

Baca: Beda Sikap antara Kemenhub dan Kemenkes soal Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Berlaku

Baca: FAKTA PSBB di Pekanbaru Disetujui: Cadangan Sembako Harus Dipastikan, Tak Ada Larangan Ojek Online

Keputusan tersebut dilayangkan Menkes Terawan melalui surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/4/2020).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas