Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Menkes Terawan Belum Setujui Penerapan PSBB di Palangkaraya, Rote Ndao, dan Sorong

Kementerian Kesehatan belum bisa menyetujui usulan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Alasan Menkes Terawan Belum Setujui Penerapan PSBB di Palangkaraya, Rote Ndao, dan Sorong
TRIBUNNEWS/MAFANI FIDESYA
Menkes Terawan Agus Putranto 

“PSBB di Kabupaten Rote Ndao belum bisa diterapkan. Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan."

"Kami juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan diputuskan, Kabupaten Rote Ndao belum bisa ditetapkan PSBB,” ujarnya, Minggu, dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Sorong

Lagi-lagi, Menteri Terawan belum bisa mengabulkan permohonan Wali Kota Sorong untuk menerapkan PSBB di wilayahnya.

Namun, Pemerintah Sorong harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan menyosialisasikan PHBS.

Permohonan PSBB oleh Waikota Sorong dilayangkan kepada Menkes Terawan pada 6 April.

Namun setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan belum bisa menetapkan PSBB di Sorong.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2/2020). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)
Berita Rekomendasi

Menkes Terawan telah mengirimkan surat kepada Walikota Sorong pada Minggu (12/4/2020) yang menyatakan, di Sorong belum dapat ditetapkan PSBB.

“Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB bagi wilayah Sorong,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Senin (13/4/2020), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca: PSBB di Tangerang Raya, Komnas HAM Rekomendasikan Perlindungan Bagi PNS, TNI, Polri, dan Relawan

Baca: Peraturan Luhut Bolehkan Ojol Angkut Penumpang Dianggap Tepat Digunakan dengan Skema PSBB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

Terawan berharap pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas