Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pernah Perintahkan Stafnya Terima Surat PAW Harun Masiku
Retno Wahyudiarti, staf mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengaku pernah ditugaskan atasannya untuk menerima surat DPP PDIP
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Retno Wahyudiarti, staf mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengaku pernah ditugaskan atasannya untuk menerima surat DPP PDIP Nomor 224/EX/DPP/XII/2019, tertanggal 6 Desember 2019.
Surat itu berisi tentang Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan lampiran Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019.
Pada pokoknya surat itu memohon kepada KPU RI untuk melaksanakan Penggantian Antar Waktu (PAW) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Baca: Saksi Sebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pernah Masuk Ruang Kerja Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Hal itu diungkap Retno Wahyudiarti pada saat memberikan keterangan untuk terdakwa Saeful Bahri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4/2020).
“(Wahyu Setiawan,-red) menelepon kepada saya untuk menerima surat dari temannya. Temannya akan datang. Temannya akan datang untuk mengirim surat, mohon diterima. Di situ posisi Pak Wahyu tidak ada di kantor,” kata Retno, saat memberikan keterangan.
Sebagai staf Komisioner KPU RI, dia mengaku, tidak mempunyai kewenangan untuk menerima surat.
Baca: Karaokean dengan Kader PDIP, Wahyu Setiawan Habiskan Rp 40 Juta Sebelum Dicokok KPK
Dia mengungkapkan, di lembaga penyelenggara pemilu itu hanya pihak tata usaha atau arsip yang menerima surat untuk kemudian diteruskan kepada Ketua KPU RI, Arief Budiman.
Namun, kata dia, karena Wahyu Setiawan memerintahkan untuk menerima surat akhirnya perintah itu dilaksanakan.
Pada saat menerima surat itu, kata dia, surat ditujukan kepada ketua KPU RI.
“Jadi, saya menerima karena dasar Pak Wahyu tolong terima surat teman saya. Setelah menerima saya koordinasi dengan Pak Wahyu, apakah diproses atau bagaimana? Kata Pak Wahyu, diproses. Saya langsung prosedur persuratan,” kata dia.
Baca: Terkuak di Sidang, Siap Mainkan! Jadi Kode Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Setelah menerima surat itu, Retno sempat membuat tanda terima secara terperinci.
Lalu, dia menandatangani tanda terima surat dan memberi tanggal.
Kemudian, dia memberikan, surat yang sudah diterima itu kepada TU Arsip.
“Saya antar ke TU Arsip sesuai prosedur surat KPU,” tuturnya.
Pada saat pemeriksaan di KPK, dia mengaku, sempat diperlihatkan barang bukti berupa surat itu.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan berita acara pemeriksaan atas nama Retno Wahyudiarti.
Salah satu poin di BAP itu, kata Jaksa, Retno menilai Wahyu Setiawan tidak berwenang mengetahui isi surat tersebut.
Hal ini, menurut Retno, karena Wahyu bekerja di divisi Partisipasi Pemilih dan Sosialisasi.
Baca: Kode-kode Harun Masiku-Wahyu Setiawan di Kasus Suap PAW Anggota DPR
Adapun, komisioner KPU RI yang berwenang memproses surat itu adalah Evi Novida, selaku divisi teknis.
“Ada divisi teknis Bu Evi. Setelah saya kirip ke TU Arsip, TU Arsip surat dari ketua disposisi ke Komisioner Divisi Teknis. Bu Evi Novida Ginting,” katanya.
Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.