MAKI Setuju Pemotongan Anggaran KPK, Ini Alasannya
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung upaya pemerintah mengurangi anggaran di KPK.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Salah satu kementerian dan lembaga yang dikurangi anggaran, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semula anggaran komisi anti rasuah Rp 922,575 miliar diubah menjadi Rp 859,975 atau berkurang Rp 62,6 miliar.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung upaya pemerintah mengurangi anggaran lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri tersebut.
"Sudah sewajarnya ada pemotongan tersebut, karena nyatanya KPK telah menurun prestasi dan telah turun kepercayaan dari masyarakat," kata dia, saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Menurut dia, KPK di bawah Firli Bahuri tidak mempunyai visi-misi strategis menangani tindak pidana korupsi. Selama empat tahun ke depan, dia memprediksi, KPK tidak ada gebrakan sehingga anggaran layak dikurangi.
"Hanya mengikuti air mengalir misal penangkapan Harun Masiku "akan mengejar hingga tertangkap" tidak ada target waktu. Istilah anak millenial, KPK sekarang garing," kata dia.
Meskipun anggaran dikurangi, dia menambahkan, KPK tidak akan kekurangan anggaran dan pasti pada akhir tahun masih terdapat sisa anggaran, karena tidak akan banyak kerja, hanya sekedar menjalankan rutinitas belaka.
"Tolok ukurnya gampang, selama Firli dan kawan-kawan menjabat belum ada perkara baru yang betul-betul produknya sendiri, semua masih meneruskan produk pimpinan sebelumnya," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa "Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020."
Berdasarkan Perpres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta pada Minggu (12/4/2019) itu, Pasal 1 Ayat 3 dan Ayat 4 mengatur bahwa anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1,760 triliun, sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2,613 triliun.
Anggaran kementerian dan lembaga yang dipotong sebagai berikut:
1. MPR dari semula Rp 603,67 miliar menjadi Rp 576,129 (berkurang Rp 27,531 miliar)