Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Orang, DPRD DKI Nilai Kebijakan yang Membingungkan

DPRD DKI Jakarta cukup menyayangkan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan ojek online mengangkut penumpang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Orang, DPRD DKI Nilai Kebijakan yang Membingungkan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ojek online tengah menungu orderan di Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB), beberapa aplikasi ojol tidak ada fitur menarik penumpang, hanya oe giriman barang dan pesanan makanan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta cukup menyayangkan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan ojek online mengangkut penumpang di tengah pemberlakuan PSBB.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino menilai aturan itu tak beriringan dengan semangat pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Kata dia aturan baru ini saling tumpang tindih dan justru membuat kepala daerah yang menjalankan tugasnya jadi kebingungan.

"Harus tegas. Meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isinya tersebut bertentangan, itu malah menimbulkan kebingungan," ungkap Wibi saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).

Jika ojek online ini dibolehkan mengangkut penumpang, pekerjaan rumah selanjutnya adalah bagaimana cara pengawasan di lapangan.

Baca: Bingung soal Sanksi dalam PSBB, Ade Yasin Sindir Jakarta: Itu Kan Sanksi Karantina Kesehatan

Baca: Ini Pengakuan Pria yang Tampar Perawat Karena Kesal Disuruh Pakai Masker: Cuma Menggetok Wajahnya

 

Kebijakan baru ini juga dapat membuat bingung masyarakat dan aparat penegak hukum. Sebab, hari ini rencananya akan ada penindakan tegas pengendara yang melanggar PSBB.

BERITA REKOMENDASI

Oleh karena itu diharapkan ada pernyataan tegas dari pemangku kepentingan aturan mana yang harus diterapkan.

Larangan ojol mengangkut penumpang dalam Pergub 33/2020 tentang pelaksanaan PSBB merujuk pada Pedoman Permenkes 9/2020. Tapi di satu sisi, muncul Permenhub 18/2020, yang justru mengizinkan ojol angkut penumpang.

"Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi, Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas