Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Orang, DPRD DKI Nilai Kebijakan yang Membingungkan
DPRD DKI Jakarta cukup menyayangkan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan ojek online mengangkut penumpang
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta cukup menyayangkan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan ojek online mengangkut penumpang di tengah pemberlakuan PSBB.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino menilai aturan itu tak beriringan dengan semangat pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Kata dia aturan baru ini saling tumpang tindih dan justru membuat kepala daerah yang menjalankan tugasnya jadi kebingungan.
"Harus tegas. Meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isinya tersebut bertentangan, itu malah menimbulkan kebingungan," ungkap Wibi saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).
Jika ojek online ini dibolehkan mengangkut penumpang, pekerjaan rumah selanjutnya adalah bagaimana cara pengawasan di lapangan.
Baca: Bingung soal Sanksi dalam PSBB, Ade Yasin Sindir Jakarta: Itu Kan Sanksi Karantina Kesehatan
Baca: Ini Pengakuan Pria yang Tampar Perawat Karena Kesal Disuruh Pakai Masker: Cuma Menggetok Wajahnya
Kebijakan baru ini juga dapat membuat bingung masyarakat dan aparat penegak hukum. Sebab, hari ini rencananya akan ada penindakan tegas pengendara yang melanggar PSBB.
Oleh karena itu diharapkan ada pernyataan tegas dari pemangku kepentingan aturan mana yang harus diterapkan.
Larangan ojol mengangkut penumpang dalam Pergub 33/2020 tentang pelaksanaan PSBB merujuk pada Pedoman Permenkes 9/2020. Tapi di satu sisi, muncul Permenhub 18/2020, yang justru mengizinkan ojol angkut penumpang.
"Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi, Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.