Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Bodebek Berlaku 15 April 2020, Kabupaten Bogor dan Bekasi Dibagi jadi 2 Zona

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah di Jawa Barat.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in PSBB Bodebek Berlaku 15 April 2020, Kabupaten Bogor dan Bekasi Dibagi jadi 2 Zona
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan PSBB untuk lima wilayah di Jawa Barat pada Rabu (13/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM -Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah di Jawa Barat.

Adapun PSBB di lima daerah di Jawa Barat akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) selama 14 hari ke depan.

Ridwan Kamil mengatakan lima daerah tersebut terbagi dalam tiga kota dan dua kabupaten.

Yakni Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (12/4/2020).

Baca: PSBB di Kota Sorong, Palangkarya, dan Kabupaten Rote Ndao NTT Ditolak, Ini Pertimbangan Kemenkes

Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020)
Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020) (Kompas TV)

Baca: Hukuman bagi Pengendara yang Melanggar PSBB, dari Teguran hingga Penjara, Berlaku Mulai Hari Ini

Sementara itu, Ridwan Kamil menyebut ada hal menarik dari penerapan PSBB di lima daerah di Jawa Barat.

"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah ini, ada dua yang sifatnya kabupaten," ujar Emil sapaan akrabnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Ridwan Kamil, penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi dan Bogor akan berbeda dengan di wilayah kota.

"Maka, kabupaten ini akan berbeda dengan DKI atau kota, mereka memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB persis seperti di kota," jelasnya.

Lebih lanjut, Ridwan Kamil menjelaskan, PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan dibagi menjadi dua kelompok.

Dua kelompok itu terbagi menjadi PSBB di zona merah dan PSBB di non-zona merah.

"Oleh karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBBnya terbagi menjadi dua, di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBBnya maksimal," kata Emil.

"Dan di non zona merah PSBBnya akan menyesuaikan, antara minimal sampai kelas menengah," sambungnya.

Selain itu, Emil menjelaskan untuk tiga kota di Jawa Barat akan menerapkan PSBB maksimal.

Penerapan PSBB maksimal tidak jauh berbeda seperti yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.

Baca: 2 Tahap Penindakan untuk Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Jakarta

Baca: Berlaku Mulai Hari Ini, Layanan Baru TransJakarta Selama PSBB

"Khusus untuk Kota Depok, Bekasi dan Bogor akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal," ungkapnya.

"PSBB maksimal ini salah satunya akan memulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu."

"Kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, keagamaan," papar Ridwan Kamil.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas